25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bunuh Rekan Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umar Nasution dituntut jaksa dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membunuh Nurdin, selaku teman kerjanya, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Buha Reo Christian Saragi, perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, karena telah melakukan tindak pidana yang dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Atas tuntutan itu terdakwa yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini, diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula, Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa istirahat di tempat tongkrongan yang berada di salah satu perusahaan di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat di sebuah komplek tempat ia bekerja dan pada saat istirahat, korban Nurdin datang menemui terdakwa menanyakan kain pengelap.

Terdakwa yang ditanyai korban, lantas merasa seperti dituduh oleh korban menghilangkan kain pengelap tersebut, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban hingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan korban.

“Kemudian saksi Riono Alias Wakno yang melihat hal itu lalu melerai terdakwa dan korban hingga akhirnya terdakwa dan korban berhasil dileraikan namun setelah berhasil dileraikan oleh saksi Riono Alias Wakno, terdakwa dan korban masih tetap bertengkar mulut, dan pada saat bertengkar mulut dengan terdakwa,” katanya.

Korban kemudian mengambil sapu lidi bergagang kayu dan berusaha memukulkan ke arah terdakwa namun terdakwa berhasil menghindar selanjutnya terdakwa mengambil kayu broti yang ada tertancap paku, dan pada saat posisi korban agak membungkuk dan sapu lidi berada di bawah.

“Terdakwa lalu memukulkan broti tersebut ke arah kepala belakang tubuh korban sehingga korban oleng dan terjatuh ke lantai yang mengakibatkan kepala korban terbentur dilantai dan kondisi kepala korban mengeluarkan darah,” jelasnya.

Saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah. Dalam perjalanan ke RS Adam Malik Medan kondisi korban sudah ngorok, meninggal dunia. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umar Nasution dituntut jaksa dengan hukuman 17 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah membunuh Nurdin, selaku teman kerjanya, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Buha Reo Christian Saragi, perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, karena telah melakukan tindak pidana yang dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Atas tuntutan itu terdakwa yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini, diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula, Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa istirahat di tempat tongkrongan yang berada di salah satu perusahaan di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat di sebuah komplek tempat ia bekerja dan pada saat istirahat, korban Nurdin datang menemui terdakwa menanyakan kain pengelap.

Terdakwa yang ditanyai korban, lantas merasa seperti dituduh oleh korban menghilangkan kain pengelap tersebut, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban hingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan korban.

“Kemudian saksi Riono Alias Wakno yang melihat hal itu lalu melerai terdakwa dan korban hingga akhirnya terdakwa dan korban berhasil dileraikan namun setelah berhasil dileraikan oleh saksi Riono Alias Wakno, terdakwa dan korban masih tetap bertengkar mulut, dan pada saat bertengkar mulut dengan terdakwa,” katanya.

Korban kemudian mengambil sapu lidi bergagang kayu dan berusaha memukulkan ke arah terdakwa namun terdakwa berhasil menghindar selanjutnya terdakwa mengambil kayu broti yang ada tertancap paku, dan pada saat posisi korban agak membungkuk dan sapu lidi berada di bawah.

“Terdakwa lalu memukulkan broti tersebut ke arah kepala belakang tubuh korban sehingga korban oleng dan terjatuh ke lantai yang mengakibatkan kepala korban terbentur dilantai dan kondisi kepala korban mengeluarkan darah,” jelasnya.

Saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah. Dalam perjalanan ke RS Adam Malik Medan kondisi korban sudah ngorok, meninggal dunia. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/