DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu. Tersangka, Lamhot Sinulingga alias Deden (34) warga Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga, Rabu (22/4) dini hari.
Disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP ZP Matondang serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Rabu (22/4).
Kapolres AKBP Leonardo Simatupang menerangkan, tersangka sudah lama menjadi target Satnarkoba tetapi selalu bisa lolos. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil ditangkap.
Leonardo mengatakan, tersangka merupakan pengedar dan penjual yang selama ini beroperasi diwilayah hukum Polres Dairi. Pengakuan tersangka, barang haram itu dia beli dari seorang bandar di Medan berinisial AK.
“Pengembangan dan pengungkapan kasus itu, Satnarkoba Polres Dairi berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Poldasu,” ujar Leonardo.
Dari tersangka kita berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dibungkus dalam puluhan plastik klip transparan dengan total seberat 7,42 gram, serta uang hasil penjualan Rp640 ribu, alat hisap serta tas sandang warna abau-abu merek Buffalo.
Dijelaskan selama bulan Januari-April 2020 ini. Polres Dairi telah melakukan 16 kali penindakan dan berhasil menangkap 18 orang tersangka. Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya tersangka, Lamhot Sinulingka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rud/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu. Tersangka, Lamhot Sinulingga alias Deden (34) warga Desa Bertungen Julu Kecamatan Tigalingga, Rabu (22/4) dini hari.
Disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP ZP Matondang serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Rabu (22/4).
Kapolres AKBP Leonardo Simatupang menerangkan, tersangka sudah lama menjadi target Satnarkoba tetapi selalu bisa lolos. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, tersangka berhasil ditangkap.
Leonardo mengatakan, tersangka merupakan pengedar dan penjual yang selama ini beroperasi diwilayah hukum Polres Dairi. Pengakuan tersangka, barang haram itu dia beli dari seorang bandar di Medan berinisial AK.
“Pengembangan dan pengungkapan kasus itu, Satnarkoba Polres Dairi berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Poldasu,” ujar Leonardo.
Dari tersangka kita berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dibungkus dalam puluhan plastik klip transparan dengan total seberat 7,42 gram, serta uang hasil penjualan Rp640 ribu, alat hisap serta tas sandang warna abau-abu merek Buffalo.
Dijelaskan selama bulan Januari-April 2020 ini. Polres Dairi telah melakukan 16 kali penindakan dan berhasil menangkap 18 orang tersangka. Kapolres menyebutkan, atas perbuatannya tersangka, Lamhot Sinulingka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rud/btr)