MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cut Rafika Lestari (26) mantan asisten pribadi (aspri) hakim Jamaluddin dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan kesaksian, sekaitan dengan kasus pembunuhan Jamaluddin oleh ketiga terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/4).
Kesaksian sebagaimana dalam BAP Zuraida Hanum, Cut tak mengakui dirinya pernah mevideo call Hakim Jamal. Hal tersebut terungkap saat Zuraida mengatakan pernah melihat almarhum dan saksi Cut pernah bervideo call.”Dia itu pernah memvideo call Jamal, saya pernah melihatnya,” ucap Zuraida sambil menangis.
Selain itu, Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh Korban. “Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban,” kata Zuraida Hanum melalui video teleconfrence.
Dari pantauan, Zuraida Hanum menangis saat mengetahui Cut Rafika Lestari hadir sebagai korban. Sementara, saat dikonfrontir majelis hakim Erintuah Damanik, terkait ucapan Zuraida kepada saksi Cut, ia mengatakan tidak ada. “Apakah benar yang disampaikan oleh ZH tersebut?,” tanya hakim.
“Saya tidak ada video call dengan pak Jamal,” jawab Cut. “Kamu yang betul, ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari,” kata Erintuah lagi.
“Saya tidak pernah video call larut malam, saya pastikan nggak ada. Karena jam 9 saya sudah tidur,” katanya.
Dengan nada tinggi, Erintuah menyatakan bahwa malam itu mulai pukul 19.00 WIB, juga sudah disebut malam. “Jadi dari jam 7 itu kau ada video call nggak sama Jamal?,” tanya Erintuah. Dicerca pertanyaan seperti itu, Cut memilih menyatakan tidak tahu.
Mendengar hal tersebut, Hakim Anggota Imanuel Tarigan meminta Jaksa untuk menyelidiki hal tersebut, dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi. “Kasih nomormu ke pak Jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian,” katanya kepada saksi Cut.
Kemudian cut menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone Almarhum Jamaluddin kepada Jaksa untuk di tindaklanjuti. Saksi lainnya, Dasmon Kaban menceritakan pengalamannya saat ikut membantu petugas kepolisian untuk menarik mobil Prado BK 77 HD milik Jamaluddin yang jatuh ke jurang.
“Aku di bawah (jurang) ikat sling (kabel kawat) di mobil untuk ditarik ke atas. Polisi nyuruh pere (netral) kan (gigi mobilnya).
Kubuka lah pintunya. Kutengok mayat (Jamaluddin) di bangku tengah. Terus polisi nyuruh aku pegang stir, gak mau lah aku. Ikut mati pulak aku nanti,” ucapnya yang membuat geli pengunjung sidang.
Meski begitu, Dasmon mengakui kalau dirinya sempat mengambil atau mengantongi ponsel Samsung milik Jamaluddin dari dalam mobil. Setelah tiga hari disimpannya, Dasmon menceritakan pengambilan ponsel tersebut ke Ardi Ginting, saksi lain. “Besoknya aku kasih hape itu ke Ardi,” katanya.
Pernyataan Dasmon diamini oleh Ardi Ginting. Ginting memberikan hape tersebut ke pihak kepolisian setelah dirinya dihubungi oleh Kanit Reskrim.
”Kanit Reskrim datang dan minta tolong dicarikan hape (korban). Terus dia (Dasmon) cerita di warung ada mengambil hape. Makanya saya minta hapenya dan kasih ke polisi. Hapenya sama saya cuma beberapa jam,” terang Ginting.
Menurut Ginting, dirinya juga dihadirkan saat petugas kepolisian melakukan rekonstruksi di tempat pembuangan mobil milik Jamaluddin. Di situ, Ginting baru mengetahui kalau terdakwa Reza mendorong mobil agar jatuh ke jurang. “Yang baju merah (Reza) naik kereta dan dia dorong mobil,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Enita br Guru Singa menjelaskan kalau dirinya mengetahui ada mobil jatuh ke jurang dari masyarakat sekitar. Namun, penjaga warung kopi (warkop) ini sempat melihat mobil Prado tersebut, Jumat (29/11) pukul 06.00 WIB.
“Saat saya mau berangkat ke pajak dan mengeluarkan kereta, saya lihat ada mobil hitam mau melintas ke atas (jalan besar). Saya lihat BK mobilnya 77. Jaraknya kami sekitar 100 meter. Mobil itu juga mengklakson,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan keenam saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu tanggal 29 April 2020. (man/btr)