26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tak Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Divonis Bebas

VONIS BEBAS;  Suasana sidang vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian siri-siri Syahriah Kabupaten Madina di Pengadilan Tipikor Medan. agusman/sumut pos
VONIS BEBAS; Suasana sidang vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian siri-siri Syahriah Kabupaten Madina di Pengadilan Tipikor Medan. agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), divonis bebas oleh majelis Tipikor yang bersidang di Medan, Selasa (28/4).

Ketiga terdakwa yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Hakim Ketua Mian Munthe, dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Madina. Membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” ucapnya.

Selain itu, hakim dalam amar putusan juga menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Memerintah jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mian Munthe, sembari mengetuk palunya.

Di luar persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pastilah (kasasi) bang,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000. Sedangkan Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Dr Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

Menurut dia, keputusan hakim sudah tepat, karena kerugian keuangan negara memang tidak ada, dan tidak adanya data pembanding dari jaksa yang menyatakan para terdakwa merugikan keuangan negara.

“Kenapa tidak ada data pembanding? karena memang yang melaksanakan ini Pemkab, alatnya juga alat Pemkab. Masa Pemkab untuk Pemkab kutip sendiri?,” ucapnya.

Alasan lain kliennya dibebaskan, karena memang faktanya, mereka juga tidak mendapat keuntungan dari kedua proyek pembangunan objek wisata tersebut.

“Jadi tidak ada menguntungkan bagi terdakwa ini. Fisik bangunannya semua sampai hari ini masih ada. Jadi kalau dibilang kerugian negaranya sampai Rp5 miliar, bingung dari mana. Sementara

pembangunannya itu saja tak sampai Rp5 miliar, hanya Rp700 juta biayanya,” pungkasnya. (man/han)

VONIS BEBAS;  Suasana sidang vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian siri-siri Syahriah Kabupaten Madina di Pengadilan Tipikor Medan. agusman/sumut pos
VONIS BEBAS; Suasana sidang vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian siri-siri Syahriah Kabupaten Madina di Pengadilan Tipikor Medan. agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), divonis bebas oleh majelis Tipikor yang bersidang di Medan, Selasa (28/4).

Ketiga terdakwa yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahruddin dan dua terdakwa lain yakni, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Hakim Ketua Mian Munthe, dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahruddin, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah Madina. Membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan,” ucapnya.

Selain itu, hakim dalam amar putusan juga menyebutkan, ketiga terdakwa dibebaskan karena jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Memerintah jaksa mengeluarkan ketiga terdakwa dari rutan setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mian Munthe, sembari mengetuk palunya.

Di luar persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pastilah (kasasi) bang,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Nurul Nasution, menuntut terdakwa Syahruddin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000. Sedangkan Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Dr Adi Mansar selaku kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus mengucap syukur atas putusan bebas kliennya itu. Ia berharap agar kliennya bisa segera dikeluarkan dari rutan.

Menurut dia, keputusan hakim sudah tepat, karena kerugian keuangan negara memang tidak ada, dan tidak adanya data pembanding dari jaksa yang menyatakan para terdakwa merugikan keuangan negara.

“Kenapa tidak ada data pembanding? karena memang yang melaksanakan ini Pemkab, alatnya juga alat Pemkab. Masa Pemkab untuk Pemkab kutip sendiri?,” ucapnya.

Alasan lain kliennya dibebaskan, karena memang faktanya, mereka juga tidak mendapat keuntungan dari kedua proyek pembangunan objek wisata tersebut.

“Jadi tidak ada menguntungkan bagi terdakwa ini. Fisik bangunannya semua sampai hari ini masih ada. Jadi kalau dibilang kerugian negaranya sampai Rp5 miliar, bingung dari mana. Sementara

pembangunannya itu saja tak sampai Rp5 miliar, hanya Rp700 juta biayanya,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/