TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juru bicara Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menegaskan, tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang memberikan izin kepada pembeli makan di tempat atau nongkrong di warung kopi atau kafe.
“Bila ada sekelompok orang yang masih nongkrong di kafe lewat dari pukul 21.00 WIB, akan diambil tindakan tegas dan diusir paksa,”ujar Nanang saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Tebingtinggi, Rabu (29/4).
Begitu juga dengan pemilik usaha yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, izin usahanya akan dicabut bahkan dilarang secara total untuk berdagang.
“Kami sudah capek membuat imbauan ke masyarakat dan pemilik Kafe atau kedai kopi, apabila tidak juga mematahui hal ini ada sanksinya, karena saat ini masih banyak di temukan atas laporan ada kafe dan tempat ngopi masih melayani pembeli dengan tempat duduk,” bilangnya.
Diminta kepada kafe atau kedai kopi ataupun tempat nongkrong untuk memberikan layanan jual beli dengan sistem take away (Bayar langsung pergi).
“Kita melakukan ini hanya sebatas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. Saat ini Tebingtinggi masih zona kuning, apabila nanti bertambah penyebaran Covid -19 menjadi zona merah, maka Tebingtinggi akan diberlakukan tertutup (semi lockdown),” paparnya.
Terkait masalah penyebaran Covid -19 di Kota Tebingtinggi sampai saat ini, dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, PDP positif Covid-19 sebanyak 2 orang, ODP sebanyak 559 orang dan PDP meninggal sebanyak 2 orang. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Juru bicara Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menegaskan, tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang memberikan izin kepada pembeli makan di tempat atau nongkrong di warung kopi atau kafe.
“Bila ada sekelompok orang yang masih nongkrong di kafe lewat dari pukul 21.00 WIB, akan diambil tindakan tegas dan diusir paksa,”ujar Nanang saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Tebingtinggi, Rabu (29/4).
Begitu juga dengan pemilik usaha yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, izin usahanya akan dicabut bahkan dilarang secara total untuk berdagang.
“Kami sudah capek membuat imbauan ke masyarakat dan pemilik Kafe atau kedai kopi, apabila tidak juga mematahui hal ini ada sanksinya, karena saat ini masih banyak di temukan atas laporan ada kafe dan tempat ngopi masih melayani pembeli dengan tempat duduk,” bilangnya.
Diminta kepada kafe atau kedai kopi ataupun tempat nongkrong untuk memberikan layanan jual beli dengan sistem take away (Bayar langsung pergi).
“Kita melakukan ini hanya sebatas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi. Saat ini Tebingtinggi masih zona kuning, apabila nanti bertambah penyebaran Covid -19 menjadi zona merah, maka Tebingtinggi akan diberlakukan tertutup (semi lockdown),” paparnya.
Terkait masalah penyebaran Covid -19 di Kota Tebingtinggi sampai saat ini, dua orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, PDP positif Covid-19 sebanyak 2 orang, ODP sebanyak 559 orang dan PDP meninggal sebanyak 2 orang. (ian/han)