26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kukuh Ikut Awasi Anggaran Covid-19, DPRD Sumut Bentuk Pansus

SUMUTPOS.CO – Legislatif kukuh untuk ikut mengawasi anggaran penanganan virus corona yang dikelola Pemprov Sumut, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Covid-19. Padahal berdasarkan Perppu No.1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, atau yang dikenal sebagai Perppu Corona, mengesampingkan peran dan keterlibatan legislatif.

“Pembentukan Pansus Covid-19 oleh DPRD Sumut pada Rabu, 6 Mei lalu, merupakan bentuk panggilan hati nurani wakil rakyat untuk menegakkan fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan. Pansus tersebut menjadi satu bagian dari agenda rapat paripurna DPRD Sumut, selain ada pengesahaan tata tertib terbaru, dan penyampaian LKPJ Gubsu Tahun Anggaran 2019,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Jumat (8/5).

Mengacu pada Perppu Corona yang diterbitkan Presiden Jokowi, Hendro mengatakan, sangat jelas berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Dengan begitu maka pengawasan terhadap anggaran negara (termasuk di dalamnya anggaran pemerintah daerah), akan sulit dilakukan DPRD. Seperti diketahui, satu tupoksi anggota DPRD adalah pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dijalankan oleh eksekutif. Padahal, pengelolaan keuangan negara dan daerah seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Su-mut itu.

Pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Sumut, lanjutnya, harusnya berterima kasih pada DPRD, karena secara bersama-sama ikut mengawasi jalannya penanganan virus corona di Sumut.

“Semua hal diawasi dengan adanya Pansus Covid ini. Pansus dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap GTPP terkait besarnya dana yang digulirkan untuk penanganan Covid-19 yang mencapai Rp1,5 triliun (dengan beberapa termin dan tahapan mulai dari Rp500 miliar, jika kurang bisa dialokasikan lagi),” kata Hendro.

Selanjutnya, sambung Hendro, selain soal perencanaan, mekanisme tata kelola penanganan dan pencegahan virus corona juga harus disampaikan kepada DPRD melalui pansus ini.

“Termasuk masalah transparansi anggaran, koordinasi antara eksekutif dan DPRD harus jalan, sehingga kami tahu seluk beluk terkait penanganan yang dilakukan oleh GTPP,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD dalam fungsi pengawasan tetap harus terlibat, mengingat masing-masing anggota dewan juga memiliki konstituen yang terdampak langsung pandemi ini.

“Masyarakat/konstituen selalu menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan dan curhatan kepada kami. Pansus ini juga dibentuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” tegas Hendro.

Dan poin terakhir, Hendro mengungkapkan, pansus bersama pihak yudikatif akan mengawasi jalannya pelaksanaan penggunaan anggaran refocusing.

“Sebagaimana Gubernur Sumut pernah menyampaikan ke publik, dengan senang hati meminta kejaksaan dan KPK ikut andil mengontrol, ini patut diapresiasi. Kami berharap, Pak Gubernur dan gugus tugas bisa lebih transparan dalam bekerja ke depannya,” pungkasnya. (prn/saz)

SUMUTPOS.CO – Legislatif kukuh untuk ikut mengawasi anggaran penanganan virus corona yang dikelola Pemprov Sumut, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) Covid-19. Padahal berdasarkan Perppu No.1/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, atau yang dikenal sebagai Perppu Corona, mengesampingkan peran dan keterlibatan legislatif.

“Pembentukan Pansus Covid-19 oleh DPRD Sumut pada Rabu, 6 Mei lalu, merupakan bentuk panggilan hati nurani wakil rakyat untuk menegakkan fungsi pengawasan yang melekat pada anggota dewan. Pansus tersebut menjadi satu bagian dari agenda rapat paripurna DPRD Sumut, selain ada pengesahaan tata tertib terbaru, dan penyampaian LKPJ Gubsu Tahun Anggaran 2019,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Jumat (8/5).

Mengacu pada Perppu Corona yang diterbitkan Presiden Jokowi, Hendro mengatakan, sangat jelas berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan virus corona dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

“Dengan begitu maka pengawasan terhadap anggaran negara (termasuk di dalamnya anggaran pemerintah daerah), akan sulit dilakukan DPRD. Seperti diketahui, satu tupoksi anggota DPRD adalah pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dijalankan oleh eksekutif. Padahal, pengelolaan keuangan negara dan daerah seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Su-mut itu.

Pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Sumut, lanjutnya, harusnya berterima kasih pada DPRD, karena secara bersama-sama ikut mengawasi jalannya penanganan virus corona di Sumut.

“Semua hal diawasi dengan adanya Pansus Covid ini. Pansus dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap GTPP terkait besarnya dana yang digulirkan untuk penanganan Covid-19 yang mencapai Rp1,5 triliun (dengan beberapa termin dan tahapan mulai dari Rp500 miliar, jika kurang bisa dialokasikan lagi),” kata Hendro.

Selanjutnya, sambung Hendro, selain soal perencanaan, mekanisme tata kelola penanganan dan pencegahan virus corona juga harus disampaikan kepada DPRD melalui pansus ini.

“Termasuk masalah transparansi anggaran, koordinasi antara eksekutif dan DPRD harus jalan, sehingga kami tahu seluk beluk terkait penanganan yang dilakukan oleh GTPP,” ujarnya.

Selanjutnya, DPRD dalam fungsi pengawasan tetap harus terlibat, mengingat masing-masing anggota dewan juga memiliki konstituen yang terdampak langsung pandemi ini.

“Masyarakat/konstituen selalu menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan dan curhatan kepada kami. Pansus ini juga dibentuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” tegas Hendro.

Dan poin terakhir, Hendro mengungkapkan, pansus bersama pihak yudikatif akan mengawasi jalannya pelaksanaan penggunaan anggaran refocusing.

“Sebagaimana Gubernur Sumut pernah menyampaikan ke publik, dengan senang hati meminta kejaksaan dan KPK ikut andil mengontrol, ini patut diapresiasi. Kami berharap, Pak Gubernur dan gugus tugas bisa lebih transparan dalam bekerja ke depannya,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/