HUMBAHAS-Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal, yang sebelumnya mengaku belum ada memeriksa pegawai Samsat Doloksanggul, terkait pegawai honorer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 2 Mei lalu, kini diklaim telah diperiksa oleh Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono.
Rudi mengatakan, usai Edy Harianto Hutagalung ditetapkan tersangka atas kasus pungutan liar (pungli), pihaknya fokus mengembangkan ke mana dana tersebut mengalir.
Rudi menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap, apakah benar ada aliran dana ke pihak lain atas pengakuan tersangka. Adapun saksi yang telah diperiksa, sebanyak 2 orang, yang bekerja di Samsat. Antara lain, pegawai bank sebagai petugas loket pendaftaran, dan seorang pegawai harian lepas.
Namun, lanjut Rudi, berdasarkan pemeriksaan saksi, belum ada mengarah indikasi aliran dana.
“Jadi kami masih dalam proses mencari saksi lain, karena saksi yang ada masih belum mengarah dan menyangkal ada menerima aliran dana,” ungkap Rudi, Kamis (7/5) lalu.
Kemudian, selain melakukan pemeriksaan pekerja Samsat, pihaknya juga telah melakukan penggeledahaan Kantor Samsat. Rudi mengatakan, dari penggeledahaan itu, belum ditemukan bukti-bukti, namun langkah berikutnya yang dilakukan pihaknya akan melakukan penambahaan saksi. Dengan tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, Kepala UPT Samsat turut dipanggil.
“Kalau mengarah ke Kepala UPT untuk sementara masih belum ada. Rencana akan memanggil lagi pegawai honorer Samsat yang disebutkan oleh tersangka. Dan kalau sudah ada keterangan saksi yang mengarah ke Kepala UPT, maka akan kami periksa juga,” jelas Rudi.
Selain langkah penambahaan saksi, polisi juga akan menggandeng pihak Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara untuk menelusuri status honorer tersangka. Karena tersangka bukan lagi pegawai honorer di Kantor Samsat tersebut.
“Kalau berkaitan dengan status tersangka dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak diperpanjang lagi kontrak honorernya, namun tetap akan dicek ke Dispenda,” kata Rudi. Diketahui, kasus ini berawal dari OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Humbahas. Tersangka Edy, diduga meminta uang kepengurusan perpanjangan STNK dan pajak dari korban atas nama Mutiara Sianipar, yang tidak sesuai aturan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp373.000. Yang mana biaya pengurusannya senilai Rp2.556.125 dan digenapkan senilai Rp2.557.000. Namun uang yang diminta tersangka senilai Rp2.930.000. (des/saz)