25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Lagi, Polresta Medan Ringkus Sindikat Narkoba Internasional

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kedua dari kiri) bersama anggotanya, memaparkan penangkapan 3 kg sabu-sabu di Medan, Minggu (10/1/2016).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kedua dari kiri) bersama anggotanya, memaparkan penangkapan 3 kg sabu-sabu di Medan, Minggu (10/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Satres Narkoba Polresta Medan meringkus sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 3 kg sabu asal Malaysia, yang rencananya akan dipasok ke Jakarta.

Selain mengamankan 3 kg sabu tersebut, petugas juga meringkus 4 pelaku yang merupakan sindikat internasional yakni I alias A (34) warga Ulee Matang,
Aceh Utara, S alias W (22) asal Lhokseumawe, U (34) asal Lhoksukon dan
A (33) warga Komplek Griya Mencirim, Kota Binjai. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan internasional ini berawal ditangkapnya I alias P di Jalan Gatot Subroto, Sunggal. Dari tangannya, diamankan 1 kg sabu yang disimpan di bawah jok beca bermotor (betor).

Ketika diinterogasi, lanjut Mardiaz, I alias P mengaku barang bukti tersebut akan diserahkan ke S alias W dan U di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda yang sudah menunggu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto. “Kami segera meluncur ke hotel yang disebutkan dan tanpa perlawanan berarti, S alias W dan U bisa ditangkap,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur udara. Hal itu diperkuat diamankannya barang bukti 2 buah tiket pesawat atas nama S alias W dan U. “Berangkat dari keterangan berharga itu, kami mengejar A dan di sebuah lokasi di Jalan Binjai, yang bersangkutan bisa dibekuk,” jelasnya kembali.

Mardiaz mengatakan, personel melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka A. Dari situ disita sabu seberat 2 Kg. “Jadi secara keseluruhan, kami menyita 3 Kg sabu, satu betor, satu lembar tiket pesawat tujuan Jakarta, ribuan plastik kosong dan satu tas ransel coklat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Aceh, untuk menyelidiki masuknya sabu-sabu dari Malaysia yang diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

“Sementara sudah tertangkap tentunya kita tidak kontrol delivery ke Jakarta, kita akan melakukan pengembangan ke Aceh,” jelasnya.

Terkait kepemilikan sabu tersebut, lanjut Mardiaz, keempat pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) junto 132 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (riz/han)

Foto: Rizky/PM Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kedua dari kiri) bersama anggotanya, memaparkan penangkapan 3 kg sabu-sabu di Medan, Minggu (10/1/2016).
Foto: Rizky/PM
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kedua dari kiri) bersama anggotanya, memaparkan penangkapan 3 kg sabu-sabu di Medan, Minggu (10/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Satres Narkoba Polresta Medan meringkus sindikat narkoba internasional dengan barang bukti 3 kg sabu asal Malaysia, yang rencananya akan dipasok ke Jakarta.

Selain mengamankan 3 kg sabu tersebut, petugas juga meringkus 4 pelaku yang merupakan sindikat internasional yakni I alias A (34) warga Ulee Matang,
Aceh Utara, S alias W (22) asal Lhokseumawe, U (34) asal Lhoksukon dan
A (33) warga Komplek Griya Mencirim, Kota Binjai. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan internasional ini berawal ditangkapnya I alias P di Jalan Gatot Subroto, Sunggal. Dari tangannya, diamankan 1 kg sabu yang disimpan di bawah jok beca bermotor (betor).

Ketika diinterogasi, lanjut Mardiaz, I alias P mengaku barang bukti tersebut akan diserahkan ke S alias W dan U di Jalan Gatot Subroto simpang Ayahanda yang sudah menunggu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto. “Kami segera meluncur ke hotel yang disebutkan dan tanpa perlawanan berarti, S alias W dan U bisa ditangkap,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur udara. Hal itu diperkuat diamankannya barang bukti 2 buah tiket pesawat atas nama S alias W dan U. “Berangkat dari keterangan berharga itu, kami mengejar A dan di sebuah lokasi di Jalan Binjai, yang bersangkutan bisa dibekuk,” jelasnya kembali.

Mardiaz mengatakan, personel melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka A. Dari situ disita sabu seberat 2 Kg. “Jadi secara keseluruhan, kami menyita 3 Kg sabu, satu betor, satu lembar tiket pesawat tujuan Jakarta, ribuan plastik kosong dan satu tas ransel coklat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Aceh, untuk menyelidiki masuknya sabu-sabu dari Malaysia yang diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

“Sementara sudah tertangkap tentunya kita tidak kontrol delivery ke Jakarta, kita akan melakukan pengembangan ke Aceh,” jelasnya.

Terkait kepemilikan sabu tersebut, lanjut Mardiaz, keempat pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) junto 132 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (riz/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/