26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pembunuh Hakim PN Medan Diduga Orang Dekat

PEMAKAMAN: Jenazah Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan, saat akan dimakamkan di Naganraya, Aceh.
PEMAKAMAN: Jenazah Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan, saat akan dimakamkan di Naganraya, Aceh.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Penyebab kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), masih diselidiki. Aparat Polrestabes Medan dibantu Direktorat Reskrimum Polda Sumut, menduga kematian hakim itu dibunuh. Jenazah sang hakim ditemukan di sela kursi penumpang mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11).

“Masih sedang didalami, kemungkinan dibunuh. Sementara ini (hasil penyelidikan) dugaan kita orangnya (pelaku) bukan orang jauh. ‘Orang dekat’ korban,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, saat diwawancarai di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/12) pagi.

Namun jenderal berpangkat bintang dua ini belum memastikan siapa orang dekat dimaksud, apakah dari pihak keluarga atau rekan korban. “Tunggu saja hasil penyidikan, karena masih dikembangkan,” tandas Agus sembari berlalu meninggalkan Lapangan Merdeka bersama sejumlah jajarannya dan personel Provost.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk menyimpulkan penyebab kematian korban, masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil otopsi terhadap jenazah korban.

“Pertama, kita masih menunggu hasil olah TKP. Kedua, hasil otopsi. Dari situ kita bisa menyimpulkan arahnya ke mana,” kata Dadang saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Jumat (29/11) tengah malam.

Disinggung mengenai barang bukti yang ditemukan setelah melihat kondisi jasad korban, Dadang belum bersedia membeberkan. Ia mengatakan, dokter forensik yang akan menyampaikan temuannya, termasuk dugaan adanya bekas luka.

Begitu juga terkait kondisi korban yang ditemukan di jok belakang sopir maupun indikasi pembunuhan, Dadang kembali mengingatkan bahwa saat ini tidak bisa buru-buru menyimpulkan. “Pemberitaan terkait kasus ini jangan menyimpulkan dulu ke yang lain-lain. Kita tidak bisa menyimpulkan sebelum ada alat buktinya dan hasil otopsi. Setelah ada hasil itu baru bisa simpulkan,” ucapnya.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Bitler Sitanggang mengatakan hal senada. Kata Bitler, terkait kasus ini dua orang saksi sudah diperiksa. Saksi tersebut merupakan warga sekitar yang melihat mobil korban sebelumnya.

“Saat ditemukan kondisi mobil korban mengalami kerusakan parah karena menabrak pohon sawit. Untuk jasad korban, ditemukan di (sela) tempat duduk penumpang,” ungkap Bitler.

Diutarakan dia, menurut keterangan masyarakat sekitar, mobil korban pada Jumat (29/11) sekitar pukul 05.00 WIB sudah melintas di seputaran desa atau melintas di tempat kejadian perkara (TKP). “Kita baru dapat kabar sekitar pukul 13.00 WIB dan baru sampai ke TKP yang berada di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Kutalimbaru persis di perkebunan sawit sekitar pukul 13.30 WIB,” beber Bitler.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengamankan mobil korban, handphone dan KTP korban. “Barang-barang korban tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Terkait proses autopsi terhadap jasad korban, dia menyatakan telah selesai dan bahkan jenazahnya sudah dibawa pulang pihak keluarga. “Untuk hasil otopsinya belum keluar. Kita juga masih menunggu dari pihak rumah sakit,” katanya.

Dimakamkan Dikampung Halaman

Sementara itu, jenazah hakim PN Medan, Jamaluddin, telah diberangkatkan untuk dimakamkan ke kampung halamannya, Nagan Raya Aceh, Sabtu (30/11) dinihari.

Sebelum diberangkatkan, jenazah almarhum terlebih dahulu disalatkan di Masjid Sat Brimod Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno menjadi imam salat jenazah.

Salat jenazah dilakukan setelah jenazah Humas PN Medan itu diotopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Dalam pemberangkatan terakhir saat dini hari itu, sanak keluarga, para hakim, panitera dan pegawai PN Medan terlihat hadir.

Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus kematian Jamaluddin kepada penyidik kepolisian. “Kita serahkan ke pihak kepolisian untuk mengungkap apakah kematiannya wajar atau ada hal-hal indikasi lain. Kami semua turut berduka cita,” ucap orang nomor satu di PN Medan itu.

Sutio menjelaskan, Jamaluddin pada Jumat pagi lalu memang masuk PN Medan sebentar. Lalu, dia keluar. Tetapi, tidak diketahui ke mana perginya. ’’Saya tidak ketemu dengan beliau. Yang ketemu ada tadi teman, mungkin sebelum jam 8 (pagi) lah dia tadi pergi,’’ katanya.

Almarhum Jamaluddin merupakan hakim karir sekaligus Humas di PN Medan. Biasanya dia menyidangkan perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dan perkara pidana umum.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Sabtu (30/11) malam. “Perkara biasa saja. Ada narkoba dan pencurian,” sebutnya.

Saat disinggung tewasnya Jamaluddin diduga dibunuh, Erintuah tidak berani menyimpulkan. Ia menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian. “Kita tunggu saja penyelidikan polisi ya,” tandasnya.

Pengamanan Hakim di Indonesia

Meski masuk kategori profesi yang berisiko ancaman cukup tinggi, namun seorang hakim di Indonesia disebut belum mendapatkan pengamanan yang memadai. Berbeda dengan hakim di Amerika Serikat yang setiap harinya dikawal setidaknya oleh 2 petugas keamanan.

Tentang pengamanan seorang hakim, menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah,” kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus. “Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi,” ujar dia.

Abdullah mencontohkan, di Amerika Serikat, seorang hakim setiap harinya dikawal oleh 2 orang petugas keamanan yang menjamin keamanan hakim beraktivitas. “Di Amerika, satu hakim dikawal 2 orang petugas keamanan,” ujar dia.

Karena itu, dia meminta para hakim di daerah untuk selalu waspada dan berhati-hati, apalagi saat berinteraksi dengan tamu atau orang asing. Imbauan tersebut menyusul ditemukannya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin, yang tewas di kebun sawit milik warga, Jumat (29/11/2019) siang.

Tentang Jamaluddin, Abdullah menyatakan, selama ini tidak memiliki catatan buruk sebagai hakim. (ris/man/kps)

PEMAKAMAN: Jenazah Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan, saat akan dimakamkan di Naganraya, Aceh.
PEMAKAMAN: Jenazah Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan, saat akan dimakamkan di Naganraya, Aceh.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Penyebab kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), masih diselidiki. Aparat Polrestabes Medan dibantu Direktorat Reskrimum Polda Sumut, menduga kematian hakim itu dibunuh. Jenazah sang hakim ditemukan di sela kursi penumpang mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11).

“Masih sedang didalami, kemungkinan dibunuh. Sementara ini (hasil penyelidikan) dugaan kita orangnya (pelaku) bukan orang jauh. ‘Orang dekat’ korban,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, saat diwawancarai di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/12) pagi.

Namun jenderal berpangkat bintang dua ini belum memastikan siapa orang dekat dimaksud, apakah dari pihak keluarga atau rekan korban. “Tunggu saja hasil penyidikan, karena masih dikembangkan,” tandas Agus sembari berlalu meninggalkan Lapangan Merdeka bersama sejumlah jajarannya dan personel Provost.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk menyimpulkan penyebab kematian korban, masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil otopsi terhadap jenazah korban.

“Pertama, kita masih menunggu hasil olah TKP. Kedua, hasil otopsi. Dari situ kita bisa menyimpulkan arahnya ke mana,” kata Dadang saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Jumat (29/11) tengah malam.

Disinggung mengenai barang bukti yang ditemukan setelah melihat kondisi jasad korban, Dadang belum bersedia membeberkan. Ia mengatakan, dokter forensik yang akan menyampaikan temuannya, termasuk dugaan adanya bekas luka.

Begitu juga terkait kondisi korban yang ditemukan di jok belakang sopir maupun indikasi pembunuhan, Dadang kembali mengingatkan bahwa saat ini tidak bisa buru-buru menyimpulkan. “Pemberitaan terkait kasus ini jangan menyimpulkan dulu ke yang lain-lain. Kita tidak bisa menyimpulkan sebelum ada alat buktinya dan hasil otopsi. Setelah ada hasil itu baru bisa simpulkan,” ucapnya.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Bitler Sitanggang mengatakan hal senada. Kata Bitler, terkait kasus ini dua orang saksi sudah diperiksa. Saksi tersebut merupakan warga sekitar yang melihat mobil korban sebelumnya.

“Saat ditemukan kondisi mobil korban mengalami kerusakan parah karena menabrak pohon sawit. Untuk jasad korban, ditemukan di (sela) tempat duduk penumpang,” ungkap Bitler.

Diutarakan dia, menurut keterangan masyarakat sekitar, mobil korban pada Jumat (29/11) sekitar pukul 05.00 WIB sudah melintas di seputaran desa atau melintas di tempat kejadian perkara (TKP). “Kita baru dapat kabar sekitar pukul 13.00 WIB dan baru sampai ke TKP yang berada di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Kutalimbaru persis di perkebunan sawit sekitar pukul 13.30 WIB,” beber Bitler.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengamankan mobil korban, handphone dan KTP korban. “Barang-barang korban tidak ada yang hilang,” ujarnya.

Terkait proses autopsi terhadap jasad korban, dia menyatakan telah selesai dan bahkan jenazahnya sudah dibawa pulang pihak keluarga. “Untuk hasil otopsinya belum keluar. Kita juga masih menunggu dari pihak rumah sakit,” katanya.

Dimakamkan Dikampung Halaman

Sementara itu, jenazah hakim PN Medan, Jamaluddin, telah diberangkatkan untuk dimakamkan ke kampung halamannya, Nagan Raya Aceh, Sabtu (30/11) dinihari.

Sebelum diberangkatkan, jenazah almarhum terlebih dahulu disalatkan di Masjid Sat Brimod Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno menjadi imam salat jenazah.

Salat jenazah dilakukan setelah jenazah Humas PN Medan itu diotopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Dalam pemberangkatan terakhir saat dini hari itu, sanak keluarga, para hakim, panitera dan pegawai PN Medan terlihat hadir.

Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan menyerahkan penyelidikan kasus kematian Jamaluddin kepada penyidik kepolisian. “Kita serahkan ke pihak kepolisian untuk mengungkap apakah kematiannya wajar atau ada hal-hal indikasi lain. Kami semua turut berduka cita,” ucap orang nomor satu di PN Medan itu.

Sutio menjelaskan, Jamaluddin pada Jumat pagi lalu memang masuk PN Medan sebentar. Lalu, dia keluar. Tetapi, tidak diketahui ke mana perginya. ’’Saya tidak ketemu dengan beliau. Yang ketemu ada tadi teman, mungkin sebelum jam 8 (pagi) lah dia tadi pergi,’’ katanya.

Almarhum Jamaluddin merupakan hakim karir sekaligus Humas di PN Medan. Biasanya dia menyidangkan perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dan perkara pidana umum.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Sabtu (30/11) malam. “Perkara biasa saja. Ada narkoba dan pencurian,” sebutnya.

Saat disinggung tewasnya Jamaluddin diduga dibunuh, Erintuah tidak berani menyimpulkan. Ia menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian. “Kita tunggu saja penyelidikan polisi ya,” tandasnya.

Pengamanan Hakim di Indonesia

Meski masuk kategori profesi yang berisiko ancaman cukup tinggi, namun seorang hakim di Indonesia disebut belum mendapatkan pengamanan yang memadai. Berbeda dengan hakim di Amerika Serikat yang setiap harinya dikawal setidaknya oleh 2 petugas keamanan.

Tentang pengamanan seorang hakim, menurut Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, sebenarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Norma di dalam Undang-undang itu sebetulnya ada, tetapi di dalam praktiknya tidak pernah,” kata Abdullah, di Surabaya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pekerjaannya, hakim kerap memutus perkara-perkara kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkotika, namun hakim fungsional tidak pernah mendapatkan pengamanan khusus. “Jangankan hakim fungsional, pejabat pengadilan saja hanya diberi satu orang asisten pribadi,” ujar dia.

Abdullah mencontohkan, di Amerika Serikat, seorang hakim setiap harinya dikawal oleh 2 orang petugas keamanan yang menjamin keamanan hakim beraktivitas. “Di Amerika, satu hakim dikawal 2 orang petugas keamanan,” ujar dia.

Karena itu, dia meminta para hakim di daerah untuk selalu waspada dan berhati-hati, apalagi saat berinteraksi dengan tamu atau orang asing. Imbauan tersebut menyusul ditemukannya seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, yang juga menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin, yang tewas di kebun sawit milik warga, Jumat (29/11/2019) siang.

Tentang Jamaluddin, Abdullah menyatakan, selama ini tidak memiliki catatan buruk sebagai hakim. (ris/man/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/