26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelantikan Perangkat Desa Sosortolong Sihite III Dibatalkan, Dinas PMDP2A: Kades Langgar Rekomendasi Camat

BERI KETERANGAN: Ketua Komisi A, Bresman Sianturi (memakai baju batik) didampingi Jamanat Sihite (sebelah kiri dari Bresman) dan Sanggul Rosdiana Manalu saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD Humbahas.
BERI KETERANGAN: Ketua Komisi A, Bresman Sianturi (memakai baju batik) didampingi Jamanat Sihite (sebelah kiri dari Bresman) dan Sanggul Rosdiana Manalu saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD Humbahas.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Enam perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kecamatan Dolok Sanggul, yang pelantikannya menuai aksi protes, dibatalkan oleh Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pembatalan enam perangkat Desa Sosortolong Sihite III tersebut, berdasarkan hasil rapat Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Komisi A DPRD setempat, dan Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite, Jumat (15/4) di kantor Dinas PMDP2A, Jalan Letkol PH Purba KM III Purba Dolok, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kepala Dinas PMDP2A melalui Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintah Desa, Jerry Silitonga kepada sejumlah wartawan usai rapat, mengatakan bahwa pembatalan pelantikan enam perangkat desa tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku pada Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dimana, kata Jerry, kepala desa melantik sebanyak 6 perangkat desa, bukan sesuai rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa dari Camat Dolok Sanggul Kartini Sinambela, pada 6 April 2020.

Dengan tidak mengangkat Sister A Simamora sebagai peringkat pertama dengan nilai 67 dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan. Sebaliknya, mengangkat Tiar M Marbun sebagai peringkat kedua dari Sister.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya membatalkan pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (14/5)tersebut.

Dan selanjutnya, kepala desa harus legowo untuk membatalkan dan melantik enam orang perangkat desa sesuai rekomendasi oleh Camat.

“Jika kepala desa tidak mau, kita akan bertindak dan melaporkan ke Bupati,” tegas Jerry.

Hal serupa juga disampaikan, Ketua Komisi A Bresman Sianturi didampingi Jamanat Sihite dan Sanggul Rosdiana Manalu, di kantor DPRD Humbang Hasundutan Jalan Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Desa Pasaribu, Dolok Sanggul.

Bresman menegaskan, Kepala Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul telah salah mengangkat enam perangkat desa, bukan sesuai rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul.

“Jadi kepala desa harus legowo dengan keputusan bersama tadi. Kepala Desa harus mengikuti surat Camat tanpa ada lagi jawaban. Kades sudah salah melantik, karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, Kepala Desa tidak dapat membantah maupun ruang untuk tidak membatalkan pelantikan pada Kamis (14/5) 2020 kemarin.

Sebab, menurut dia, pelantikan itu tidak sesuai aturan yang berlaku, semisal rekomendasi persetujuan pengangkatan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dari Kecamatan Dolok Sanggul.

“Jadi tidak ada satu lobang jarum pun peluang kepala desa untuk melantik keenam perangkat desa kemarin,” tegas Bresman diamini Jamanat.

Walaupun demikian , pihaknya tetap berharap kepada Kepala Desa Sosortolong Sihite III untuk legowo menerima keputusan bersama.

“ Kami akan mengawasi ini , jika tidak diindahkan, maka akan kita surati Bupati untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.

Disinggung, terkait ada membawa-bawa nama DPRD hingga pelantikan dilakukan, Bresman membantah ada membackup.

Menurut dia, bahwa cerita itu bukan seperti berkembang di masyarakat adanya rekomendasi DPRD yang menyetujui pelaksanaan pelantikan setelah dilakukan klarifikasi kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol.

Sebaliknya, kata dia, Ketua DPRD meminta kepada masyarakat Desa Sosortolong Sihite III didampingi Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite, Camat Dolok Sanggul, pada 10 Mei 2020 untuk memediasikan persoalan tersebut.

“Itu saja dilakukan mediasi, bukan ada persetujuan. Mereka datang audensi ke Ketua DPRD,” ujar Bresman.

Disinggung, kenapa tidak dilibatkan, Komisi A sebagai bidang yang menangani, dia menjelaskan hal itulah yang sempat membuat dirinya terkejut ketika mendengar ada membawa-bawa nama DPRD.

“ Inilah yang membuat saya sempat terkejut membaca berita di media ada membawa nama DPRD, begitu saya baca langsung saya datangi Ketua DPRD untuk klarifikasi, ternyata tidak ada persetujuan hanya mediasi dan kemudian mereka datang audiensi,” ungkap Bresman.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara , Kamis (14/5) yang digelar di balai desa ini sekitar pukul 12.15 WIB diwarnai aksi protes.

Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video tersebut, Astrid bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut.(des/han)

BERI KETERANGAN: Ketua Komisi A, Bresman Sianturi (memakai baju batik) didampingi Jamanat Sihite (sebelah kiri dari Bresman) dan Sanggul Rosdiana Manalu saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD Humbahas.
BERI KETERANGAN: Ketua Komisi A, Bresman Sianturi (memakai baju batik) didampingi Jamanat Sihite (sebelah kiri dari Bresman) dan Sanggul Rosdiana Manalu saat memberikan keterangan pers di kantor DPRD Humbahas.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Enam perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kecamatan Dolok Sanggul, yang pelantikannya menuai aksi protes, dibatalkan oleh Dinas Pemerintah Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pembatalan enam perangkat Desa Sosortolong Sihite III tersebut, berdasarkan hasil rapat Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Komisi A DPRD setempat, dan Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite, Jumat (15/4) di kantor Dinas PMDP2A, Jalan Letkol PH Purba KM III Purba Dolok, Kecamatan Dolok Sanggul.

Kepala Dinas PMDP2A melalui Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintah Desa, Jerry Silitonga kepada sejumlah wartawan usai rapat, mengatakan bahwa pembatalan pelantikan enam perangkat desa tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku pada Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dimana, kata Jerry, kepala desa melantik sebanyak 6 perangkat desa, bukan sesuai rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa dari Camat Dolok Sanggul Kartini Sinambela, pada 6 April 2020.

Dengan tidak mengangkat Sister A Simamora sebagai peringkat pertama dengan nilai 67 dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan. Sebaliknya, mengangkat Tiar M Marbun sebagai peringkat kedua dari Sister.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya membatalkan pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (14/5)tersebut.

Dan selanjutnya, kepala desa harus legowo untuk membatalkan dan melantik enam orang perangkat desa sesuai rekomendasi oleh Camat.

“Jika kepala desa tidak mau, kita akan bertindak dan melaporkan ke Bupati,” tegas Jerry.

Hal serupa juga disampaikan, Ketua Komisi A Bresman Sianturi didampingi Jamanat Sihite dan Sanggul Rosdiana Manalu, di kantor DPRD Humbang Hasundutan Jalan Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Desa Pasaribu, Dolok Sanggul.

Bresman menegaskan, Kepala Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul telah salah mengangkat enam perangkat desa, bukan sesuai rekomendasi persetujuan Camat Dolok Sanggul.

“Jadi kepala desa harus legowo dengan keputusan bersama tadi. Kepala Desa harus mengikuti surat Camat tanpa ada lagi jawaban. Kades sudah salah melantik, karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, Kepala Desa tidak dapat membantah maupun ruang untuk tidak membatalkan pelantikan pada Kamis (14/5) 2020 kemarin.

Sebab, menurut dia, pelantikan itu tidak sesuai aturan yang berlaku, semisal rekomendasi persetujuan pengangkatan calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa dari Kecamatan Dolok Sanggul.

“Jadi tidak ada satu lobang jarum pun peluang kepala desa untuk melantik keenam perangkat desa kemarin,” tegas Bresman diamini Jamanat.

Walaupun demikian , pihaknya tetap berharap kepada Kepala Desa Sosortolong Sihite III untuk legowo menerima keputusan bersama.

“ Kami akan mengawasi ini , jika tidak diindahkan, maka akan kita surati Bupati untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.

Disinggung, terkait ada membawa-bawa nama DPRD hingga pelantikan dilakukan, Bresman membantah ada membackup.

Menurut dia, bahwa cerita itu bukan seperti berkembang di masyarakat adanya rekomendasi DPRD yang menyetujui pelaksanaan pelantikan setelah dilakukan klarifikasi kepada Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol.

Sebaliknya, kata dia, Ketua DPRD meminta kepada masyarakat Desa Sosortolong Sihite III didampingi Kepala Desa Sosortolong Sihite III, Maruba Sihite, Camat Dolok Sanggul, pada 10 Mei 2020 untuk memediasikan persoalan tersebut.

“Itu saja dilakukan mediasi, bukan ada persetujuan. Mereka datang audensi ke Ketua DPRD,” ujar Bresman.

Disinggung, kenapa tidak dilibatkan, Komisi A sebagai bidang yang menangani, dia menjelaskan hal itulah yang sempat membuat dirinya terkejut ketika mendengar ada membawa-bawa nama DPRD.

“ Inilah yang membuat saya sempat terkejut membaca berita di media ada membawa nama DPRD, begitu saya baca langsung saya datangi Ketua DPRD untuk klarifikasi, ternyata tidak ada persetujuan hanya mediasi dan kemudian mereka datang audiensi,” ungkap Bresman.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara , Kamis (14/5) yang digelar di balai desa ini sekitar pukul 12.15 WIB diwarnai aksi protes.

Aksi protes ini viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video tersebut, Astrid bersama kedua orangtuanya masuk dan berteriak untuk meghentikan pelantikan tersebut.(des/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/