26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

145 TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut ada 233 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Namun hingga Oktober jumlah itu sudah jauh berkurang menjadi 145 orang.

Hal ini disampaikan Muhaimin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11). “Informasi ini diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur,” ujarnya.

Muhaimin mengatakan pada 5 Oktober 2011, jumlah yang terancam hukuman mati tersebut berkurang menjadi 145 dengan rincian, pengadilan kasasi 17 orang, pengadilan banding 51 orang, pengadilan tingkat I 60 orang, putusan berkekuatan tetap 17 orang.

“Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena kriminal pembunuhan dan narkoba,” tukas Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri ada juga 1 orang TKI yang terancam hukuman seumur hidup di Suriah. TKI tersebut bernama Rosita Binti Muhtadin. Namun Muhaimin tidak memaparkan lebih jauh alasan hukuman tersebut.

Sementara di Arab Saudi, sampai saat ini telah ada 23 TKI yang telah divonis hukuman mati, dan 19 TKI masih dalam proses pengadilan.

“Terkait TKI atas nama Satinah binti Jumadi Amad Rabin dan Tuti Tursilawati binti Warjuki, Menakertrans telah bertemu dengan Menteri Perburuhan Saudi Arabia. Akhirnya resmi ditunda hukuman matinya,” kata Muhaimin. (net/bbs)

Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebut ada 233 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Namun hingga Oktober jumlah itu sudah jauh berkurang menjadi 145 orang.

Hal ini disampaikan Muhaimin dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11). “Informasi ini diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur,” ujarnya.

Muhaimin mengatakan pada 5 Oktober 2011, jumlah yang terancam hukuman mati tersebut berkurang menjadi 145 dengan rincian, pengadilan kasasi 17 orang, pengadilan banding 51 orang, pengadilan tingkat I 60 orang, putusan berkekuatan tetap 17 orang.

“Sebagian besar kasus tersebut terjadi karena kriminal pembunuhan dan narkoba,” tukas Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri ada juga 1 orang TKI yang terancam hukuman seumur hidup di Suriah. TKI tersebut bernama Rosita Binti Muhtadin. Namun Muhaimin tidak memaparkan lebih jauh alasan hukuman tersebut.

Sementara di Arab Saudi, sampai saat ini telah ada 23 TKI yang telah divonis hukuman mati, dan 19 TKI masih dalam proses pengadilan.

“Terkait TKI atas nama Satinah binti Jumadi Amad Rabin dan Tuti Tursilawati binti Warjuki, Menakertrans telah bertemu dengan Menteri Perburuhan Saudi Arabia. Akhirnya resmi ditunda hukuman matinya,” kata Muhaimin. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/