JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ibadah haji 2020 batal. Untuk itu, Kementerian Agama akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jamaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana. Tetapi dana yang bisa dikembalikan hanya biaya pelunasan, bukan setoran awal.
“Dana haji terbagi atas setoran awal sebesar Rp25 juta dan pelunasan yang besarannya ditetapkan sesuai embarkasi. Setoran awal digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji, sementara pelunasan dimanfaatkan untuk perjalanan ibadah haji. Jamaah hanya dapat meminta kembali dana pelunasan. Jika dana setoran awal juga ditarik, maka yang bersangkutan membatalkan rencananya untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Ketentuan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” katanya.
Selanjutnya, pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Permohonan akan diproses Kankemenag ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk kemudian diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” kata Nizar.(*)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ibadah haji 2020 batal. Untuk itu, Kementerian Agama akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jamaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana. Tetapi dana yang bisa dikembalikan hanya biaya pelunasan, bukan setoran awal.
“Dana haji terbagi atas setoran awal sebesar Rp25 juta dan pelunasan yang besarannya ditetapkan sesuai embarkasi. Setoran awal digunakan untuk mendapatkan nomor porsi haji, sementara pelunasan dimanfaatkan untuk perjalanan ibadah haji. Jamaah hanya dapat meminta kembali dana pelunasan. Jika dana setoran awal juga ditarik, maka yang bersangkutan membatalkan rencananya untuk melaksanakan ibadah haji,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Ketentuan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” katanya.
Selanjutnya, pengembalian dana pelunasan disampaikan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Permohonan akan diproses Kankemenag ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk kemudian diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” kata Nizar.(*)