26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kejari-Pemkab Karo Teken MoU Penanganan Bidang Datun dan Aset

TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo melakukan penandatanganan dua kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karo. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berupa, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset daerah.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Deny Achmad, SH, MH di ruang kerja Bupati Karo, Kamis (4/6).

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Karo,”ungkapnya.

Selanjutnya begitu juga dengan MoU terkait dengan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset, harapan ke depannya upaya penyelesaian sertifikasi dan masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama, dengan harapan sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik pemerintah Kabupaten Karo dilakukan secara komperehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan kedua MoU ini. Sehingga pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karo termasuk untuk mengamankan aset-aset di pemerintah yang bermasalah dengan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan se adil-adilnya,” ungkap Bupati Karo.(deo)

TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TEKEN: Kajari Karo menandatangani dua MoU dengan Pemkab Karo. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo melakukan penandatanganan dua kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karo. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berupa, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset daerah.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Deny Achmad, SH, MH di ruang kerja Bupati Karo, Kamis (4/6).

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Karo,”ungkapnya.

Selanjutnya begitu juga dengan MoU terkait dengan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah dan pengamanan aset, harapan ke depannya upaya penyelesaian sertifikasi dan masalah hukum terkait tanah dapat diselesaikan secara bersama, dengan harapan sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik pemerintah Kabupaten Karo dilakukan secara komperehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita menyambut baik atas terlaksananya penandatanganan kedua MoU ini. Sehingga pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Karo termasuk untuk mengamankan aset-aset di pemerintah yang bermasalah dengan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan se adil-adilnya,” ungkap Bupati Karo.(deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/