PADANGSIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/6). Pasalnya, hasil tes swab salah satu PDP yang meninggal belum diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Kuasa Hukum warga yang menggugat, Abdur Rozzak Harahap mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan Nomor 7/P/FP/2020/PTUN.MDN pada Kamis (11/6) lalu, isinya tentang permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu Wali Kota Padangsidimpuan yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Irsan Efendi Nasution yang disebut sebagai termohon.
Rozzak mengatakan, ada pun yang menjadi pemohon yaitu empat warga Kota Padangsidimpuan, yakni Mardan Eriansyah Siregar (29), Ari Azi Saputra Pratama (23), Ruly Paisal (24), Sarif Muliadi Musannif (24).
Lalu yang menjadi objek permohonan adalah surat para pemohon kepada termohon tentang keputusan hasil tes swab pasien PDP 01 yang meninggal dunia atas nama Erni Kusmiati alias Erni Aqila, dan tak kunjung diumumkan atau disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan. Objek permohonan itu sudah disampaikan pada 11 Mei 2020 dan diterima pihak Pemko Padangsidimpuan.
“Termohon (Wali Kota) sama sekali tidak pernah memberikan balasan, dan memberikan jawaban kepada para pemohon terkait dengan objek permohonan. Makanya, kita tempuh jalur hukum ke PTUN Medan,” kata Rozzak saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/6).
Rozzak menjelaskan, hasil tes swab PDP yang meninggal sangat perlu diketahui masyarakat untuk mendapat kepastian apakah almarhum positif atau negatif covid-19. Sebab, tanpa diumumkan ke publik, masyarakat akan menjadi resah dan bertanya-tanya. “Apalagi termohon menetapkan status darurat Covid-19 di Kota Padang Sidempuan berdasarkan PDP yang meninggal. Namun tidak ada disampaikan kepada publik hasil tes swab almarhumah positif atau negatif,” kata Rozzak.
Rozzak menjelaskan, persoalan ini sangat sederhana jika termohon menyampaikan kepada pemohon, keluarga PDP yang meninggal hasil tes swab tersebut. Menanggapi adanya gugatan itu, Kabag Hukum Setda Pemko Padangsidimpuan Irfan Ridho mengatakan, belum melihat isi dari gugatan para pemohon tersebut. “Kalau informasi soal gugatan itu memang ada saya ketahui. Namun soal apa gugatan yang dimaksud saya belum melihatnya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Irfan saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Diketahui, tanpa alasan yang jelas, hingga kini Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan belum mengumumkan hasil swab PDP 01 yang meninggal. Sebelumnya, satu PDP Covid-19 yang sedang hamil asal Kota Padangsidimpuan meninggal saat dirujuk ke RSUP Adam Malik, Medan, Sabtu (4/4/2020). Ia meninggal di daerah Tebing Tinggi,(ori/kps/int)