27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Justice Collabolator Rahmat Ditolak

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsu Sumatera Utara (Pemprov Sumut) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus disorot. Selain dianggap tidak memberikan keterangan akurat, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terkesan menolak pengajuan Rahmat Jaya Pramana sebagai justice collabolator (saksi pelaku, Red) pada kasus tersebut. Padahal, Rahmat adalah Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Dia merupakan satu dari tiga tersangka dalam korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Bapemas tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar. Setidaknya, Rahmat tahu banyak tentang siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 miliar itu.

“Justice Collabolator diajukan Rahmat belum tahu diterima atau ditolak, karena Rahmat diperiksa kemarin, Senin (5/6), dan dia sebagai tersangka. bukan sebagai justice collabolator,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (11/6) siang.

Alasan Kejati Sumut belum diterimanya pengajuan Rahmat sebagai justice collabolator, dia dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kejati Sumut. Kemudian, Rahmat melakukan ‘perlawanan’ kepada penyidik Kejati Sumut dengan mengajukan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Meski prapidnya kandas, Hakim tunggal PN Medan menginstruksikan untuk tetap melakukan penyidikan kasus korupsi ini. Hal tersebut, menjadi pertimbangan penyidik Kejati Sumut, belum menerima niat baik Rahmat untuk membantu penyidik membongkar kasus korupsi ini sebenarnya dengan menjadi justice collabolator. “Dia kita periksa sebagai tersangka, bukan sebagai justice collabolator,” tegas Sumanggar.

Sumanggar mengatakan bahwa keterangan Rahmat secara terbuka untuk membongkar kasus ini, melalui pemeriksaan di Kejati Sumut dengan membeberkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Bapemas Pemprov Sumut dinilai tidak akurat.

“Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan Rahmat. Keterangannya tidak akurat. Kalau cerita ada keterlibatan lain harus ada digalih informasi dan ada harus kita minta keterangan untuk membuktikan keterangan si Rahmat,” sebutnya.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsu Sumatera Utara (Pemprov Sumut) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus disorot. Selain dianggap tidak memberikan keterangan akurat, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terkesan menolak pengajuan Rahmat Jaya Pramana sebagai justice collabolator (saksi pelaku, Red) pada kasus tersebut. Padahal, Rahmat adalah Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Dia merupakan satu dari tiga tersangka dalam korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Bapemas tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar. Setidaknya, Rahmat tahu banyak tentang siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 miliar itu.

“Justice Collabolator diajukan Rahmat belum tahu diterima atau ditolak, karena Rahmat diperiksa kemarin, Senin (5/6), dan dia sebagai tersangka. bukan sebagai justice collabolator,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (11/6) siang.

Alasan Kejati Sumut belum diterimanya pengajuan Rahmat sebagai justice collabolator, dia dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kejati Sumut. Kemudian, Rahmat melakukan ‘perlawanan’ kepada penyidik Kejati Sumut dengan mengajukan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Meski prapidnya kandas, Hakim tunggal PN Medan menginstruksikan untuk tetap melakukan penyidikan kasus korupsi ini. Hal tersebut, menjadi pertimbangan penyidik Kejati Sumut, belum menerima niat baik Rahmat untuk membantu penyidik membongkar kasus korupsi ini sebenarnya dengan menjadi justice collabolator. “Dia kita periksa sebagai tersangka, bukan sebagai justice collabolator,” tegas Sumanggar.

Sumanggar mengatakan bahwa keterangan Rahmat secara terbuka untuk membongkar kasus ini, melalui pemeriksaan di Kejati Sumut dengan membeberkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Bapemas Pemprov Sumut dinilai tidak akurat.

“Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan Rahmat. Keterangannya tidak akurat. Kalau cerita ada keterlibatan lain harus ada digalih informasi dan ada harus kita minta keterangan untuk membuktikan keterangan si Rahmat,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/