MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pemanggilan Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut pada Jumat (12/6/2020) lalu, menuai tanda tanya. Dari Informasi yang beredar, pemanggilan itu diduga berkaitan dengan penyelenggaraan MTQ yang dilaksanakan pada Februari 2020 lalu.
Ketua DPC GMNI Medan, Samuel Oktavianus Gurusinga mengatakan, GMNI sebagai wadah organisasi mahasiswa memiliki sikap dan pandangan tersendiri terhadap pemanggilan tersebut. Menurutnya, proses pemanggilan tersebut dapat menjadi narasi “black campaign” bagi sebagian kalangan.
“Patut diketahui, kegiatan itu sendiri dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, sehingga audit BPK belum dilakukan. Kenapa tiba-tiba Ditkrimsus bisa mengambil kesimpulan bahwa terjadi sesuatu yang tidak wajar dalam penyelengaraan kegiatan tersebut? Ini sebuah kejanggalan,” katanya.
Samuel menilai lebih baik Ditkrimsus mendalami peran aktor pengusaha yang ramai diberitakan media ikut terjaring OTT bersama Eldin, namun ternyata bebas berkeliaran hingga saat ini, karena dilindungi oleh kekuasaan. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum.
Samuel mengingatkan, jangan ada agenda setting dari proses pemanggilan tersebut. “Mengingat sebentar lagi akan dilakukan penyelenggaraan pilkada serentak dan yang bersangkutan (Akhyar Nasution) berkemungkinan besar akan mengikuti kontestasi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kuasa anggaran terletak pada Sekda kota Medan. Juga pejabat pelaksanaan program yang merupakan kepala dinas bersangkutan. Karenanya, kat Samuel, GMNI Medan mendorong agar pihak kepolisian bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada dan meminta Kapolda agar memastikan terhadap jajarannya untuk bekerja secara profesionalisme.
“Kami juga mendorong kepada media massa agar seimbang memberitakan permasalahan tersebut dan tidak melakukan framing yang merugikan manapun. DPC GMNI Medan akan terus mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi sekaligus memastikan aparat penegak hukum harus bebas dari intervensi kelompok tertentu dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tutupnya. (adz)