31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bawaslu Medan Butuh Tambahan Rp4 M

KETERANGAN: Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan membutuhkan penambahan anggaran, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020 harus dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, 9 Desember 2020. Bawaslu Medan butuh tambahan sekitar Rp4 miliar.

“Tentu kami harus melakukan restrukturisasi anggaran bila memang Pilkada tetap harus dilakukan di tengah pandemi. Sebab ada protokol yang harus kita penuhi, yaitu protokol kesehatan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (14/6).

Diungkapkan Payung, berdasarkan estimasi yang dihitung oleh Bawaslu Medan, pihaknya membutuhkan penambahan anggaran sekitar Rp 4 Miliar. Anggaran itu nantinya akan dipergunakan untuk pengadaan APD. “Kami butuh anggaran tambahan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD),” ungkap Payung.

Ditambahkan, angka ini mereka peroleh setelah melakukan beberapa pembahasan di internal Bawaslu Kota Medan. Bawaslu juga sudah merestrukturisasi beberapa penganggaran untuk kegiatan rapat kerja teknis dan rapat kordinasi untuk mengefisienkan anggaran yang ada. “Saat ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian kebutuhan yang lain,” tandasnya.

Payung pun tidak ingin berkomentar jauh soal layak atau tidaknya Pilkada Serentak dilaksanakan Desember mendatang.

“Saat ini kami hanya berharap agar bisa mendapatkan dukungan penambahan anggaran itu, supaya pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan sesuatu protokol kesehatan. Kita hanya berharap agar pandemi Covid-19 tidak menurunkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pilkada ini. Namun juga jangan sampai penyelenggaran Pilkada menjadi penyebab bertambahnya penyebaran Covid-19 karena tidak mengikuti protokol kesehatan dengan baik,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Medan tercatat mendapat anggaran sebesar Rp 27 miliar. Namun pelaksanaan pilkada di masa pandemi covid-19 membuat mereka mengajukan anggaran tambahan mengingat dibutuhkannya pengadaan APD untuk petugas pengawasan pemilu saat bekerja di lapangan. (map/dek)

KETERANGAN: Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat memberi keterangan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan membutuhkan penambahan anggaran, jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020 harus dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, 9 Desember 2020. Bawaslu Medan butuh tambahan sekitar Rp4 miliar.

“Tentu kami harus melakukan restrukturisasi anggaran bila memang Pilkada tetap harus dilakukan di tengah pandemi. Sebab ada protokol yang harus kita penuhi, yaitu protokol kesehatan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (14/6).

Diungkapkan Payung, berdasarkan estimasi yang dihitung oleh Bawaslu Medan, pihaknya membutuhkan penambahan anggaran sekitar Rp 4 Miliar. Anggaran itu nantinya akan dipergunakan untuk pengadaan APD. “Kami butuh anggaran tambahan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD),” ungkap Payung.

Ditambahkan, angka ini mereka peroleh setelah melakukan beberapa pembahasan di internal Bawaslu Kota Medan. Bawaslu juga sudah merestrukturisasi beberapa penganggaran untuk kegiatan rapat kerja teknis dan rapat kordinasi untuk mengefisienkan anggaran yang ada. “Saat ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian kebutuhan yang lain,” tandasnya.

Payung pun tidak ingin berkomentar jauh soal layak atau tidaknya Pilkada Serentak dilaksanakan Desember mendatang.

“Saat ini kami hanya berharap agar bisa mendapatkan dukungan penambahan anggaran itu, supaya pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan sesuatu protokol kesehatan. Kita hanya berharap agar pandemi Covid-19 tidak menurunkan partisipasi masyarakat dalam mengikuti Pilkada ini. Namun juga jangan sampai penyelenggaran Pilkada menjadi penyebab bertambahnya penyebaran Covid-19 karena tidak mengikuti protokol kesehatan dengan baik,” paparnya.

Seperti diketahui, dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Medan tercatat mendapat anggaran sebesar Rp 27 miliar. Namun pelaksanaan pilkada di masa pandemi covid-19 membuat mereka mengajukan anggaran tambahan mengingat dibutuhkannya pengadaan APD untuk petugas pengawasan pemilu saat bekerja di lapangan. (map/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/