GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sempat dilakukan penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Gunungsitoli kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (15/6). Pengaktifan badan adhoc KPU tersebut ditandai penyerahan SK kepada anggota PPK. Selain PPK, KPU Kota Gunungsitoli juga segera mengaktifkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Novrianus Firman Gea mengatakan, pengaktifan kembali PPK dan PPS se-Kota Gunungsitoli pada pemilihan serentak 2020 menindaklanjuti surat KPU RI nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Menurut Novrianus, guna mengaktifkan PPS di wilayahnya, pihaknya akan mengundang penyelenggara tingkat desa dan kelurahan itu mengikuti rapat konsolidasi terlebih dahulu dengan KPU Kota Gunungsitoli.
“Mulai besok (hari ini, Red) PPS di Kecamatan Gunungsitoli diundang untuk mengikuti rapat konsolidasi dengan KPU Kota Gunungsitoli. Dan akan berlanjut kepada PPS di Kecamatan lainnya,” katanya, Senin (15/6).
Dijelaskan, dengan terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak maka Pilkada Kota Gunungsitoli segera digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tersebut hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujar Firman Novrianus Gea. (mbc)
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Sempat dilakukan penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Gunungsitoli kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (15/6). Pengaktifan badan adhoc KPU tersebut ditandai penyerahan SK kepada anggota PPK. Selain PPK, KPU Kota Gunungsitoli juga segera mengaktifkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Novrianus Firman Gea mengatakan, pengaktifan kembali PPK dan PPS se-Kota Gunungsitoli pada pemilihan serentak 2020 menindaklanjuti surat KPU RI nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Menurut Novrianus, guna mengaktifkan PPS di wilayahnya, pihaknya akan mengundang penyelenggara tingkat desa dan kelurahan itu mengikuti rapat konsolidasi terlebih dahulu dengan KPU Kota Gunungsitoli.
“Mulai besok (hari ini, Red) PPS di Kecamatan Gunungsitoli diundang untuk mengikuti rapat konsolidasi dengan KPU Kota Gunungsitoli. Dan akan berlanjut kepada PPS di Kecamatan lainnya,” katanya, Senin (15/6).
Dijelaskan, dengan terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak maka Pilkada Kota Gunungsitoli segera digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tersebut hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujar Firman Novrianus Gea. (mbc)