LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, benar-benar menerapkan protokol kesehatan serta terus waspada dalam aktivitas sehari-hari. Pasalnya, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa kapan saja dan di mana saja menyerang manusia.
“Wabah ini belum berakhir. Kita tidak tahu dimana dan kapan virus itu menyerang. Untuk itu, kita semua harus terus berjuang memutuskan mata rantainya. Cepat atau lambat berakhirnya pandemi ini, berpulang dari diri kita,” kata Terbit Rencana PA kepada wartawan di Stabat, Selasa (16/6). Hal ini disampaikannya, menyikapi meninggalnya seorang ASN Pemkab Langkat berinisial RW (54), yang dinyatakan positif Covid-19 di RS Martha Friska Multatuli, Selasa (16/6) dini hari pukul 03.30 WIB.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,”kata Terbit Rencana PA.
Dia pun berharap, semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dan keikhlasan menghadapi cobaan ini. “Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah, diberikan ampunan dan ditempatkan di sisi-Nya. Mari seluruh ASN Pemkab Langkat, bersama kita mendoakan untuk ampunan almarhum,” ajaknya.
Sementara, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Langkat, Dr M Arifin Sinaga menyampaikan, almarhum RW telah dikebumikan secara protokol kesehatan di pemakaman Covid-19 Simalingkar, Medan. Berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Martha Friska, No:025/SKM/RSMFRSMF-RVC/VI/2020, ditandatangani dr Franciscus Ginting. Almarhum RW didiagnosa terkonfirmasi positif Covid-19, positif TB Paru dan positif Hipertensi DM type 2.
Sebelumnya, almarhum sempat dirawat di RS GL Tobing Tanjungmorawa, kemudian dipindah ke RS Martha Friska pada 12 Juni 2020. Almarhum dinyatakan positif Covid-19 pada 8 Juni 2020. Arifin juga menjelaskan, awalnya, almarhum pada 27 Mei 2020 mengalami deman tinggi, setelah minum obat redah. Lalu pada 5 Juni 2020 mengalami batuk, sesak nafas, dan ada sputum yang berbercak darah.
Kemudian pada 7 Juni 2020, almarhum dibawa ke RS Latersia Binjai dirawat selama 2 hari. Lalu pada 8 Juni pukul 24:00 WIB, dirujuk ke RS GL Tobing. Akhirnya dirujuk ke RS Martha Friska dan meninggal di RS tersebut.
Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Kemen PAN-RB Nomor 8 tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN. Bupati Langkat akan segera memberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran bupati. “Surat edaran ini akan segera di terbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari terlalu banyaknya personil yang berkumpul di satu kantor,” terangnya.(yas)