JAKARTA, SUMTUPOS.CO – Dalam 24 jam terakhir, Minggu (28/6), jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah drastis sebanyak 1.027. Sehingga totalnya sudah 22.939 pasien dinyatakan sembuh dari infeksi virus Corona. Hasil itu didapat ketika pasien sudah dua kali dinyatakan negatif berdasar tes Swab spesimennyan
Namun, angka kasus baru positif Covid-19 juga masih bertambah. Dari 17.230, didapatkan hasil positif sebanyak 1.198 kasus baru. Sehingga totalnya menjadi 54.010 kasus positif Covid-19. “Mari pahami bersama, penambahan kasus menggambarkan disiplin kepatuhan masih belum dilaksanakan dengan baik. Masih ada orang yang sakit terkonfirmasi positif tapi tak melakukan isolasi diri dengan baik. Masih ada kontak tracing dari pasien yang dirawat belum diperiksa labnya. Belum diisolasi dengan baik. Juga masih banyak orang yang belum pakai masker,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto, Minggu (28/6).
Data pasien sembuh paling banyak disumbang oleh provinsi Papua. Dalam 24 jam terakhir, ada 335 pasien sembuh di Papua. Sementara itu, ada 9 provinsi melaporkan tanpa kasus. “Beberapa kasus sembuh signifikan yakni Papua. Ada tambahan 26 kasus baru, dan 335 sembuh,” jelas Yurianto.
Sedangkan provinsi lain dengan sebaran pasien sembuh lebih banyak dibanding kasus positif di antaranya Maluku, Banten, Riau,Kalimantan Barat, dan Lampung.
Sementara itu, kasus kematian bertambah 34 jiwa dan totalnya menjadi 2.755 kasus kematian. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 14.712 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 47.658 orang.
Sebaran kasus positif tertinggi berada di 5 provinsi. Yaitu Jawa Timur 330 kasus baru dan 101 sembuh. Sulawesi Selatan 192 kasus baru dan 60 sembuh. Jawa Tengah 188 kasus baru dan 14 sembuh. DKI Jakarta 125 kasus baru dan 255 sembuh. Kalimantan Selatan 73 kasus baru dan 80 sembuh.
Tetap Patuhi Protokol Covid-19
Menyikapi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, Komisi III DPR RI dapat memaklumi. Menurut Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, langkah Kapolri ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.
“Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19,” kata Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Aboebakar menyebut, fakta di lapangan masih banyak zona merah. Bahkan katanya, ada yang sampai hitam. Namun protokol kesehatan harus dipatuhi, termasuk jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.
Menurutnya, keberhasilan melawan persebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan. Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa. “Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum,” jelas Aboebakar. “Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.
Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia. (jpc)