MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya, BNNK Pidie, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional Aceh-Medan hingga negeri jiran Malaysia.
Dari pengungkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan sebanyak 37 Kg sabu. Mereka diamankan dari tempat berbeda, Sabtu (27/6) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia masuk ke perairan laut Kuala Bireuen Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.
Petugas lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan BNN menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu.
Penanangkapan dan pengungkapan dilakukan tim gabungan setelah sebelumnya pada beberapa hari lalu, jaringan komplotan ini berupaya menyelundupkan sabu ke Indonesia seberat 165 kg.
“Namun karena kepergok patroli kita, mereka membuang sabu itu ke tengah laut. Dan kurun waktu yang singkat ini, mereka kembali menyelundupkan narkoba itu lagi,” kata Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dihadapan sejumlah wartawan saat memaparkan para tersangka dan barang buktinya di halaman kantor BNNP Sumut, Senin (29/6) pagi.
Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh. Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.
Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil memantau pergerakan 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan. Hingga akhirnya petugas pun dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Jalan Binjai, Km 14 Medan.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.
“Sabu itu diselundupkan dari Penang, Malayasia masuk dari Aceh-Bireun lalu ke Medan, dan di Medan ada yang menjemput lagi,” ungkap, Irjen Pol Arman Depari.
Dari kedua tersangka itu, diketahui bahwa sabu akan dibawa menuju Medan-Sumatera Utara menggunakan kendaraan roda empat yang akan diserah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Medan.
“Penerimanya di Medan juga seorang Bandar atau jaringan yang berasal dari Kota Surabaya,” sebut Arman.
Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan dua tersangka lagi yakni BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Medan Sumatera Utara. “BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan,” jelasnya.
Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen Aceh. Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Kantor BNN RI.
“Keseluruhan barang bukti sabu 37 Kg dengan 6 tersangka diamankan,” tegas Arman.
Polda Sumut Tangkap
Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap, Hamdani (44), warga Desa Grong-grong Kecamatan Pantai Bidadari Kabupaten Aceh Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, Sabtu (27/6) lalu. Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Penangkapan itu atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Polisi melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikendarai tersangka,” katanya.
Kata MP Nainggolan, setelah melihat mobil Avanza warna silver BK 1451 XI dikendarai tersangka di perbatasan Aceh-Sumut. Petugas mengikuti sampai di kawasan Sunggal tepatnya di Jalan Mushola. Petugas menghentikan mobil tersangka dan memboyong tersangka dengan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mag-1)