26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli Bansos Pandemi Covid-19, Satgas Saber Pungli Amankan 3.176 Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri, mengamankan 3.176 tersangka yang melakukan pungli terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terdampak pandemi Covid-19. Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Hingga kini Satgas Sabar Polri masih melakukan pengawasan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono, melalui siaran pers yang diterima Sumut Pos di Medan, Jumat (3/7) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585, dengan rincian SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali. “Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” ungkap Argo.

Ia megungkapkan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. “Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangan persnya, pada Senin (15/6) lalu.

Idham mengungkapkan, untuk mengawasi dana Rp677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” bebernya.

Ia mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.

Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. “Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” pungkasnya. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri, mengamankan 3.176 tersangka yang melakukan pungli terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terdampak pandemi Covid-19. Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Hingga kini Satgas Sabar Polri masih melakukan pengawasan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono, melalui siaran pers yang diterima Sumut Pos di Medan, Jumat (3/7) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585, dengan rincian SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali. “Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang,” ungkap Argo.

Ia megungkapkan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. “Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. “Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangan persnya, pada Senin (15/6) lalu.

Idham mengungkapkan, untuk mengawasi dana Rp677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” bebernya.

Ia mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.

Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. “Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” pungkasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/