29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Dakwan Suami Bunuh Istri, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

saksi: Tujuh saksi dihadirkan JPU untuk memberi dalam kasus suami bunuh istri di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7).
saksi: Tujuh saksi dihadirkan JPU untuk memberi dalam kasus suami bunuh istri di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti mendakwa Ramona Sembiring (21) atas pembunuhan istrinya Raskami br Surbakti, pada sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7). Dakwan JPU, Ramona Sembiring melanggar pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani melalui daring dengan terdakwa tidak keluar dari Lapas Binjai. Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan saksi sebanyak 7 orang.

Ibu korban Rosmita br Sembiring salah satu saksi yang dihadirkan JPU.”Pada hari Kamis, saya ditelpon sama mama Ramona (terdakwa), katanya ada ditemukan mayat. Tapi belum pasti itu kalau Raskami (korban). Lalu kami diajak untuk melihatnya, supaya memastikan,” katanya menjelaskan kesaksinya.

Namun, saksi kembali dihubungi untuk membatalkan menuju lokasi penemuan mayat. Oleh ibu terdakwa, dia bilang, mengajak untuk menunggu di Puskesmas Namu Ukur, Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Rupanya enggak dibawa ke sana. Dibawa ke Binjai. Kami pun langsung ke Binjai,” sambung dia.

Sang ibu mengamini, korban pembunuhan itu adalah anaknya. Dia tahu karena melihat wajahnya. Meski tak langsung.”Nampak mayatnya dari luar, enggak dikasih dokter masuk ke ruangan,” kata dia.

Kemudian, 4 hari sebelum ditemukan tewas, ibu korban masih sempat berkomunikasi dengan anaknya. Dalam komunikasi melalui telepon selularnya, korban menangis kepada ibunya.”Nangis dan ngomong jemput aku (korban),” katanya kembali.

Kepada ibunya, korban tidak ada menceritakan soal keadaan rumah tangganya dengan terdakwa. Sepengetahuan saksi, juga demikian. Hubungan rumah tangga korban dengan terdakwa berjalan harmonis.

Bahkan, sambung saksi, terdakwa hadir saat mayat ditemukan. “Dia nangis juga. Anak saya dikebumikan di Kuala,” kata dia.

Selain Rosmita, 2 operator beko yang menemukan mayat juga dihadirkan sebagai saksi.”Kami ambil pasir di sungai dengan kedalaman 4 meter. Begitu kami angkat beko (alat berat), ada mayat di situ. Lalu saya beritahu ke teman saya,” kata operator beko tersebut.

Ibu terdakwa, Mita br Surbakti juga dihadirkan sebagai saksi. Dia membenarkan, ada mengajak ibu korban untuk ke TKP melihat penemuan mayat atas informasi dari warga. “Saya hari Selasa terakhir lihat (korban) karena pergi berobat ke Puskesmas,” kata Mita.

Ditanya majelis soal hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban, dia mengaku tidak ada mendengar apa-apa. Artinya, hubungan rumah tangga berlangsung harmonis.”Tapi sebelumnya, kudengar kayak ada ribut. Lalu kutanya, ada apa nakku? Dijawab Raskami (korban), jangan campuri,” beber saksi.

Sang ibu masih tak percaya kalau anaknya tega membunuh istrinya yang sedang mengandung janin berusia 1 bulan. Kepada majelis, dia mengaku, ada beberapa kali menanyakan langsung soal aksi keji yang dilakukan anaknya.

Oleh terdakwa, kata dia, tidak ngaku. “Enggak ada kulakukan ma,” kata saksi menirukan ucapan terdakwa sebelum aksi berdarah dinginnya diungkap polisi.

“Kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku,” jawab sang ibu kepada terdakwa.

Malam sebelum Raskami ditemukan jadi mayat, kata dia, terdakwa tidur di rumah Romino. Saksi juga mengaku tahu, kalau korban sedang hamil muda.

Keterangan 7 saksi dibenarkan oleh terdakwa.”Baik, sidang ditunda yang dilanjutkan, Senin (13/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi,” pungkas majelis sembari mengetuk palu tiga kali. (ted)

saksi: Tujuh saksi dihadirkan JPU untuk memberi dalam kasus suami bunuh istri di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7).
saksi: Tujuh saksi dihadirkan JPU untuk memberi dalam kasus suami bunuh istri di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti mendakwa Ramona Sembiring (21) atas pembunuhan istrinya Raskami br Surbakti, pada sidang dengan agenda dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (9/7). Dakwan JPU, Ramona Sembiring melanggar pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani melalui daring dengan terdakwa tidak keluar dari Lapas Binjai. Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan saksi sebanyak 7 orang.

Ibu korban Rosmita br Sembiring salah satu saksi yang dihadirkan JPU.”Pada hari Kamis, saya ditelpon sama mama Ramona (terdakwa), katanya ada ditemukan mayat. Tapi belum pasti itu kalau Raskami (korban). Lalu kami diajak untuk melihatnya, supaya memastikan,” katanya menjelaskan kesaksinya.

Namun, saksi kembali dihubungi untuk membatalkan menuju lokasi penemuan mayat. Oleh ibu terdakwa, dia bilang, mengajak untuk menunggu di Puskesmas Namu Ukur, Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Rupanya enggak dibawa ke sana. Dibawa ke Binjai. Kami pun langsung ke Binjai,” sambung dia.

Sang ibu mengamini, korban pembunuhan itu adalah anaknya. Dia tahu karena melihat wajahnya. Meski tak langsung.”Nampak mayatnya dari luar, enggak dikasih dokter masuk ke ruangan,” kata dia.

Kemudian, 4 hari sebelum ditemukan tewas, ibu korban masih sempat berkomunikasi dengan anaknya. Dalam komunikasi melalui telepon selularnya, korban menangis kepada ibunya.”Nangis dan ngomong jemput aku (korban),” katanya kembali.

Kepada ibunya, korban tidak ada menceritakan soal keadaan rumah tangganya dengan terdakwa. Sepengetahuan saksi, juga demikian. Hubungan rumah tangga korban dengan terdakwa berjalan harmonis.

Bahkan, sambung saksi, terdakwa hadir saat mayat ditemukan. “Dia nangis juga. Anak saya dikebumikan di Kuala,” kata dia.

Selain Rosmita, 2 operator beko yang menemukan mayat juga dihadirkan sebagai saksi.”Kami ambil pasir di sungai dengan kedalaman 4 meter. Begitu kami angkat beko (alat berat), ada mayat di situ. Lalu saya beritahu ke teman saya,” kata operator beko tersebut.

Ibu terdakwa, Mita br Surbakti juga dihadirkan sebagai saksi. Dia membenarkan, ada mengajak ibu korban untuk ke TKP melihat penemuan mayat atas informasi dari warga. “Saya hari Selasa terakhir lihat (korban) karena pergi berobat ke Puskesmas,” kata Mita.

Ditanya majelis soal hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban, dia mengaku tidak ada mendengar apa-apa. Artinya, hubungan rumah tangga berlangsung harmonis.”Tapi sebelumnya, kudengar kayak ada ribut. Lalu kutanya, ada apa nakku? Dijawab Raskami (korban), jangan campuri,” beber saksi.

Sang ibu masih tak percaya kalau anaknya tega membunuh istrinya yang sedang mengandung janin berusia 1 bulan. Kepada majelis, dia mengaku, ada beberapa kali menanyakan langsung soal aksi keji yang dilakukan anaknya.

Oleh terdakwa, kata dia, tidak ngaku. “Enggak ada kulakukan ma,” kata saksi menirukan ucapan terdakwa sebelum aksi berdarah dinginnya diungkap polisi.

“Kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku,” jawab sang ibu kepada terdakwa.

Malam sebelum Raskami ditemukan jadi mayat, kata dia, terdakwa tidur di rumah Romino. Saksi juga mengaku tahu, kalau korban sedang hamil muda.

Keterangan 7 saksi dibenarkan oleh terdakwa.”Baik, sidang ditunda yang dilanjutkan, Senin (13/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi,” pungkas majelis sembari mengetuk palu tiga kali. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/