BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menjalani pemeriksaan rapid test, Jumat (10/7).
“Pelaksanaan rapid test dilaksanakan selama 2 hari yang serentak dilakukan di Puskesmas Utama pada 5 kecamatan. Hari ini terakhir,” kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi.
Menurut Zulfan, pelaksanaan rapid test untuk meminimalisir resiko dan potensi penularan Covid-19. Pelaksanaan rapid test ini, kata dia, terjadi atas kerja sama KPU dengan Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Ini menindaklanjuti hasil penandatangan nota kesepahaman atau MoU tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Kota Binjai, Selasa(7/7).
“Seluruh jajaran dilakukan pemeriksaan rapid test. Mulai dari Sekretariat KPU, PPK, PPS dan PPDP,” timpal Robby.
Setelah menjalani rapid test, ternyata ada penyelenggara pemilu yang dinyatakan reaktif Covid-19, KPU Kota Binjai akan meminta mereka melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Untuk selanjutnya mengkoordinasikan tindaklanjut penanganannya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Binjai.
“Setelah rapid test, selanjutnya KPU akan Bimtek tentang pemutakhiran data pemilih ke PPK, PPS dan PPDP,” kata Robby.
Terpisah, Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi dikonfirmasi belum dapat menyebut besaran anggaran rapid test massal tersebut. Kata dia, Dinkes Binjai yang menghitung taksasi besaran dananya.
“Anggaran dari kita, tapi standar harga biaya kegiatan rapid test dari Dinkes, dana dari KPU tapi Dinkes yang melaksanakan,” pungkasnya. (ted/han)