LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang kembali meringkus seorang pencurian sarang burung walet milik Wikok, di Jalan Printis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deliserdang, Rabu (8/1) dini hari lalu. Setelah Marianto alias Ateng (35) dan Hamdani Lubis alias Jems (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliaerdang, kini giliran Julik (35) diciduk dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Galang, Sabtu (18/7) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi dihimpun, Sabtu malam itu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi bahwa pelaku Suryanto alias Julik berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek II, Kecamatan Galang. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Suryanto alias Julik. Guna pemeriksaan, Suryanto alias Julik diangkut ke komando. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B masih buron.
Kepada petugas, Marianto alias Ateng mengakui bahawa Suryanto alias Julik yang bekerja sebagai penjaga gedung burung walet, telah ditawarkan oleh RB alias B (DPO) untuk berkerjasama melakukan pencurian di Gedung Sarang Walet milik korban Wikok. Lalu RB alias B mengajak Hamdani Lubis alias Jems untuk masuk kedalam Gedung Sarang Walet. Setelah berhasil dicuri dan dijual, Julik mendapatkan bagian hasil dari penjualan walet masing-masing sebesar Rp1.500.000 dari RB alias B. Pengakuan Marianto alias Ateng itu diakui oleh Julik dan mengakui perbuatannya.
Sekedar mengingatkan, pencurian sarang burung walet itu terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.35 WIB. Korban sedang berada dirumahnya yang di Medan, dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handpone miliknya dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari hendpone yang berada di Kota Galang atau lokasi kejadian.
Pada saat itu korban melihat ada dua orang laki laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal tersebut korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telpon korban. Korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.
Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada dilokasi lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta rupiah dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ sek Galang tanggal 08 Januari 2020. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang kembali meringkus seorang pencurian sarang burung walet milik Wikok, di Jalan Printis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deliserdang, Rabu (8/1) dini hari lalu. Setelah Marianto alias Ateng (35) dan Hamdani Lubis alias Jems (35) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliaerdang, kini giliran Julik (35) diciduk dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Galang, Sabtu (18/7) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi dihimpun, Sabtu malam itu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapat informasi bahwa pelaku Suryanto alias Julik berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek II, Kecamatan Galang. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Suryanto alias Julik. Guna pemeriksaan, Suryanto alias Julik diangkut ke komando. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B masih buron.
Kepada petugas, Marianto alias Ateng mengakui bahawa Suryanto alias Julik yang bekerja sebagai penjaga gedung burung walet, telah ditawarkan oleh RB alias B (DPO) untuk berkerjasama melakukan pencurian di Gedung Sarang Walet milik korban Wikok. Lalu RB alias B mengajak Hamdani Lubis alias Jems untuk masuk kedalam Gedung Sarang Walet. Setelah berhasil dicuri dan dijual, Julik mendapatkan bagian hasil dari penjualan walet masing-masing sebesar Rp1.500.000 dari RB alias B. Pengakuan Marianto alias Ateng itu diakui oleh Julik dan mengakui perbuatannya.
Sekedar mengingatkan, pencurian sarang burung walet itu terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 01.35 WIB. Korban sedang berada dirumahnya yang di Medan, dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handpone miliknya dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari hendpone yang berada di Kota Galang atau lokasi kejadian.
Pada saat itu korban melihat ada dua orang laki laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal tersebut korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab telpon korban. Korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.
Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg dan pelaku sudah tidak berada dilokasi lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta rupiah dan membuat laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ sek Galang tanggal 08 Januari 2020. (btr)