33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pusat Bela Kepala BPN Medan

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Tim hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.

“Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ujar Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/10).

Birokrat bergelar doktor itu tegas menyatakan, penetapan tersangka kedua jajaran BPN itu tidak tepat. Dua alasan dikemukakan. Pertama, lahan merupakan lahan sengketa sehingga memang sudah tepat jika Kantor BPN Medan belum mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Itu prinsip. HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit. Dua jajaran kita itu sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita pasti akan memberikan advokasi,” beber Kurnia. Alasan kedua, menurut Kurnia, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara.

“Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian,” terangnya.

Dijelaskan juga bahwa Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, juga sudah menyampaikan persoalan ini ke Kantor BPN Pusat di Jakarta. “Dua hari lalu mereka sampaikan. Mereka menjelaskan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerbitkan HGB,” ujar Kurnia.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Tim hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.

“Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ujar Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/10).

Birokrat bergelar doktor itu tegas menyatakan, penetapan tersangka kedua jajaran BPN itu tidak tepat. Dua alasan dikemukakan. Pertama, lahan merupakan lahan sengketa sehingga memang sudah tepat jika Kantor BPN Medan belum mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Itu prinsip. HGB jelas tak bisa dikeluarkan jika tanah belum clean and clear, masih ada klaim. Kalau HGB dikeluarkan sementara tanah masih bermasalah, masih diproses secara hukum, justru bakal makin rumit. Dua jajaran kita itu sudah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kita pasti akan memberikan advokasi,” beber Kurnia. Alasan kedua, menurut Kurnia, jika sebuah instansi pemerintah dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dalam hal ini dianggap tidak mau mengeluarkan HGB, maka itu merupakan ranah administrasi negara.

“Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian,” terangnya.

Dijelaskan juga bahwa Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, juga sudah menyampaikan persoalan ini ke Kantor BPN Pusat di Jakarta. “Dua hari lalu mereka sampaikan. Mereka menjelaskan bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menerbitkan HGB,” ujar Kurnia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/