MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Amir Yanto, Selasa (21/7).
Amir menyebutkan, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp56 miliar di BUMD milik Pemprov Sumut tersebut. “Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Amir Yanto, Kejatisu juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di 5 BUMD. Namun yang terbesar kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu terjadi di PT Perkebunan. “Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah. Oleh karena itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu,” tegasnya.
Namun pada kesempatan itu, Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT PSU tersebut. Dia masih enggan membeberkan sudah sejauh mana hasil penyidikan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaruan dan Peradilan (Puspha) Muslim Moeis, Kejatisu harus segera mengumumkan tersangkanya. Tidak sekedar hanya pemberitahuan, yang nantinya jadi sebuah konsumsi politik. “Saya berharap, dengan diumumkannya oleh Kajati Sumut itu, agar benar-benar dilakukannya pengusutan,” tegasnya.
Kata dia lagi, pengusutan tersebut jangan hanya sekedar diumumkan saja, bila perlu segera diumumkan siapa tersangkanya. “Ya, kalau cuma diumumkan saja ada terjadinya dugaan korupsi, semua bisa nelakukab itu. Namun, bila diumumkannya tersangka, baru kita bisa menyatakan itu benar-benar ada,” tandasnya. (man)