32.9 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Empat Kurir 17,6 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup

TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kurir sabu dengan tuntutan seumur hidup di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir sabu-sabu seberat 17,6 kg.

Keempat terdakwa masing-masing, Sanjai Kumar (21), M Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33).

JPU Abdul Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU, dihadapan Ketua Majelis hakim, Ahmad Sumardi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu seminggu kepada para terdakwa, untuk menyusun pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 9 Maret 2019, terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO). Kepada Syafri, Andi menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.

Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi dan juga terdakwa M Suryadi. Kemudian, pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak menggunakan mobil Xenia warna hitam BM 1190 AX.

Sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1796 HU. Sekira pukul 11.00 WIB, keduanya tiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak.

Kemudian, terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M Suryadi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan. Mereka mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.

Naas, mereka berhasil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas kemudian menyita 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.

Selanjutnya kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.(man/ala)

TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir sabu seberat 17,6 kg, menjalani sidang tuntutan, Selasa (5/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kurir sabu dengan tuntutan seumur hidup di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir sabu-sabu seberat 17,6 kg.

Keempat terdakwa masing-masing, Sanjai Kumar (21), M Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33).

JPU Abdul Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU, dihadapan Ketua Majelis hakim, Ahmad Sumardi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu seminggu kepada para terdakwa, untuk menyusun pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 9 Maret 2019, terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO). Kepada Syafri, Andi menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.

Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi dan juga terdakwa M Suryadi. Kemudian, pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak menggunakan mobil Xenia warna hitam BM 1190 AX.

Sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver BK 1796 HU. Sekira pukul 11.00 WIB, keduanya tiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak.

Kemudian, terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M Suryadi untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan. Mereka mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.

Naas, mereka berhasil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas kemudian menyita 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.

Selanjutnya kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/