MASYARAKAT Kota Medan yang hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya segera mengurus kartu identitas kependudukan tersebut. Pasalnya, mulai 2012, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengambil kebijakan tegas dengan menerapkan sanksi denda kepada warga yang tak memiliki KTP. Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Medan Darussalam Pohan kepada wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution, Minggu (27/11) Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana program pelaksanaan e-KTP saat ini?
Hingga saat ini sudah 245.481 orang yang terlayani dalam program Kartu Tanda Penduduk Elteronik (e-KTP) dari total masyarakat wajib e-KTP sebanyak 2.170.400. Kita terus berupaya untuk segera menuntaskan pelayanan e-KTP bagi warga Medan. Percepatan pelayanan e- KTP ini juga suah didukung dengan penambahan 48 alat dari usulan penambahan alat sebanyak 106 alat.
Apakah dengan penambahan alat ini, pelayanan e-KTP dapat dipastikan terlaksana dengan lancar?
Kalau penambahan alat itu sudah masuk, kita yakin pelayanan e-KTP semakin cepat. Saat ini penambahan alat yang sudah masuk masih sebanyak 48 unit.
Dari 48 unit alat yang sudah bertambah, beberapa alat sudah dibagikan langsung ke kecamatan, seperti Kecamatan Medan Polonia satu set, Kecamatan Medan Perjuangan 3 set dan Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 3 set.
Bagaimana dengan warga yang belum memiliki KTP?
Kita akan melakukan razia, karena KTP ini sangat penting sebagai kartu identitas kependudukan. Hingga saat ini, kita telah melakukan tiga kali razia KTP yakni di kawasan Asia Mega Mas, di pool bus ALS, Makmur dan Bintang Utara, Pelangi, bus Kurnia dan bus PMTOH. Dari razia yang kita dilakukan, ditemukan sekitar 20 warga yang tidak memiliki KTP, seperti Khairuddin (38) warga Matang, Aceh, yang hendak ke Palembang. Untuk orang yang kita temukan tidak memiliki KTP, sekarang kita belum menindak tegas masih sebatas sosialisasi dulu.
Kapan sanksi tegas diterapkan?
Saat ini dalam razia yang kita gelar memang belum menerapkan sanksi, tapi kita masih melakukan sosialisasi, namun tahun depan bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP akan langsung kita kenakan denda. Denda yang akan dikenakan, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Berapa jumlah dendanya? Unruk masyarakat yang tidak memiliki KTP, akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, bagi warga di luar Kota Medan yang belum memiliki KTP saat dirazia, akan langsung dipulangkan ke daerah asalnya, sebab kalau dia tidak membawa kartu identitas berarti dia penduduk yang tidak jelas.(*)