26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Meski Lanud Soewondo Pindah, Lahan Sarirejo Tidak Gratis, BPN: Sewa atau Beli

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menjanjikan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI AU memperebutkan 260 hektare lahan yang berada di kawasan Sari Rejo, Medan Polonia, bakal kelar dengan memindahkan Lanud Soewondo ke Tandem Ilir, Langkat. Tetapi meski nantinya Lanud Soewondo pindah, tanah sengketa dimaksud tidak akan serta-merta dikuasai masyarakat secara gratis.

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan, mekanisme lahan Sari Rejo agar bisa dimiliki warga setempat, yakni melalui sewa ataupun dengan cara membeli. Proses sewa atau beli dilakukan melalui penetapan nominal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Kementerian Keuangan.

“Namun tidak semua tanah Sarirejo yang bersengketa itu dapat dikuasai masyarakat. Karena sebagian dari tanah itu juga untuk pengembangan Kota Medan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Dadang Suhendi, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (3/8).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyusun skema atau rancangan penyelesaian masalah sengketa tanah Sarirejo. Skema itu dipercepat atas rekomendasi dari hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, bersama para menteri di Istana Negara Jakarta. “Telah dibentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi,” kata Dadang Suhendi.

Usai menetapkan skema, BPN bersama Pemprov Sumut dan TNI AU, menentukan dua lokasi alternatif untuk memindahkan Lapangan Udara (Lanud) Soewondo ke lahan PTPN 2, yakni yang berada di Kualanamu, Deliserdang atau di Tandem, Kabupaten Langkat.

Dalam skema itu, kata Dadang, tim juga membahas mengenai penghapusbukuan lahan tersebut agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan haknya atas tanah Sarirejo yang sudah sekian lama bersengketa itu. Dalam proses penghapusbukuan, kata Dadang, perlu ada proses yang harus dilakukan masyarakat yang menetap di lahan tersebut. Nantinya, mekanisme sewa beli lahan itu harus melalui penetapan nominal dari KJPP Kementerian Keuangan.

“Hasil kerja Tim diusulkan dan mendorong TNI AU dan Menkeu untuk memproses penghapusbukuan melalui mekanisme sewa beli dengan nilai wajar yang ditetapkan KJPP,” ujarnya.

Dadang mengatakan, setelah skema ini disusun, nantinya rancangan akan disahkan setelah terlebih dahulu disetujui Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Formas: Sepanjang Wajar, Monggo Saja

Menyikapi pernyataan Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, Riwayat Pakpahan mengatakan, sepanjang jumlah uang yang akan mereka bayarkan ke pemerintah wajar guna memeroleh alas hak atas tanah tersebut, maka masyarakat Sarirejo tidak keberatan. “Sebagai warga negara yang baik kami akan taat aturan pemerintah. Tidak ada masalah kami harus membayar atau ganti rugi untuk tanah yang kami tempati. Sepanjang wajar nilainya dan sesuai ketentuan berlaku, kami tidak keberatan,” katanya menjawab Sumut Pos, tadi malam.

Ia mengatakan, secara de jure dan de facto, warga Sarirejo berhak atas tanah dan bangunan yang sekarang ini mereka duduki. Hanya saja memang, diakui Pakpahan, ada harga yang mesti mereka bayar atas tanah tersebut mengingat selama ini terjadi konflik agraria dengan TNI AU.

“Kan sudah ada putusan MA yang memenangkan masyarakat Sarirejo. Bahkan sebelum AURI di situ, kami warga sudah tinggal di Sarirejo. Pemerintah saya kira harus bijaklah melihat kondisi masyarakatnya. Apalagi tugas pemerintah itu hadir adalah untuk menyejahterahkan masyarakatnya. Salah satunya dibidang agraria ini. Penting diketahui juga, bahwa masyarakat di sini mayoritas ekonominya kelas bawah,” katanya.

Kebijaksanaan pemerintah pasca mengakomodir konflik agraria di Sarirejo ini, sambung Pakpahan, tentunya dengan segera memberikan sertifikat atau legalitas atas lahan dimaksud kepada masyarakat yang tergabung dalam Formas Sarirejo. “Kalau dengan AURI kami tentu tidak ada lagi keterkaitan. Sebab mereka akan dipindahkan ke Langkat. Dan urusan tersebut dengan Kementerian BUMN. Kalau kami urusannya dengan Kementerian Keuangan. Sekali lagi saya tegaskan, mewakili suara warga Sarirejo, sepanjang harganya wajar ya monggo saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Forkompinda, Rabu (29/7), berharap, permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga. “Masalah tanah terkait dengan eks Bandara Polonia, di sana ada masalah, ditempati oleh TNI AU sebagai lapangan landasan udara militer, dan akan diselesaikan secara tuntas bersama menyelesaikan masalah tanah yang terkait Sarirejo,” kata dia.

Ia mengatakan, nantinya Lanud TNI AU yang saat ini terletak sekitar 2 km dari pusat kota Medan, akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat. Wilayah tersebut juga merupakan tanah eks HGU PTPN yang akan dibangunkan landasan udara TNI AU. “Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan. “Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota,” ujarnya.

Setelah itu, ia berharap masalah sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo ini agar cepat terselesaikan. Tidak hanya itu, seluruh tanah eks HGU PTPN yang saat ini masih banyak terjadi masalah, ia berharap dapat terselesaikan. “Masalah yang lama ini akan segera terselesaikan,” ungkapnya. (bbs/prn)

EKS BANDARA POLONIA: Suasana dari luar eks Bandara Polonia. Rencana Pemko Medan ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis tak bisa dilakukan karena belum dicabutnya eks Bandara Polonia sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, menjanjikan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI AU memperebutkan 260 hektare lahan yang berada di kawasan Sari Rejo, Medan Polonia, bakal kelar dengan memindahkan Lanud Soewondo ke Tandem Ilir, Langkat. Tetapi meski nantinya Lanud Soewondo pindah, tanah sengketa dimaksud tidak akan serta-merta dikuasai masyarakat secara gratis.

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan, mekanisme lahan Sari Rejo agar bisa dimiliki warga setempat, yakni melalui sewa ataupun dengan cara membeli. Proses sewa atau beli dilakukan melalui penetapan nominal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Kementerian Keuangan.

“Namun tidak semua tanah Sarirejo yang bersengketa itu dapat dikuasai masyarakat. Karena sebagian dari tanah itu juga untuk pengembangan Kota Medan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Dadang Suhendi, yang dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (3/8).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyusun skema atau rancangan penyelesaian masalah sengketa tanah Sarirejo. Skema itu dipercepat atas rekomendasi dari hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, bersama para menteri di Istana Negara Jakarta. “Telah dibentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi,” kata Dadang Suhendi.

Usai menetapkan skema, BPN bersama Pemprov Sumut dan TNI AU, menentukan dua lokasi alternatif untuk memindahkan Lapangan Udara (Lanud) Soewondo ke lahan PTPN 2, yakni yang berada di Kualanamu, Deliserdang atau di Tandem, Kabupaten Langkat.

Dalam skema itu, kata Dadang, tim juga membahas mengenai penghapusbukuan lahan tersebut agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan haknya atas tanah Sarirejo yang sudah sekian lama bersengketa itu. Dalam proses penghapusbukuan, kata Dadang, perlu ada proses yang harus dilakukan masyarakat yang menetap di lahan tersebut. Nantinya, mekanisme sewa beli lahan itu harus melalui penetapan nominal dari KJPP Kementerian Keuangan.

“Hasil kerja Tim diusulkan dan mendorong TNI AU dan Menkeu untuk memproses penghapusbukuan melalui mekanisme sewa beli dengan nilai wajar yang ditetapkan KJPP,” ujarnya.

Dadang mengatakan, setelah skema ini disusun, nantinya rancangan akan disahkan setelah terlebih dahulu disetujui Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.

Formas: Sepanjang Wajar, Monggo Saja

Menyikapi pernyataan Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, Riwayat Pakpahan mengatakan, sepanjang jumlah uang yang akan mereka bayarkan ke pemerintah wajar guna memeroleh alas hak atas tanah tersebut, maka masyarakat Sarirejo tidak keberatan. “Sebagai warga negara yang baik kami akan taat aturan pemerintah. Tidak ada masalah kami harus membayar atau ganti rugi untuk tanah yang kami tempati. Sepanjang wajar nilainya dan sesuai ketentuan berlaku, kami tidak keberatan,” katanya menjawab Sumut Pos, tadi malam.

Ia mengatakan, secara de jure dan de facto, warga Sarirejo berhak atas tanah dan bangunan yang sekarang ini mereka duduki. Hanya saja memang, diakui Pakpahan, ada harga yang mesti mereka bayar atas tanah tersebut mengingat selama ini terjadi konflik agraria dengan TNI AU.

“Kan sudah ada putusan MA yang memenangkan masyarakat Sarirejo. Bahkan sebelum AURI di situ, kami warga sudah tinggal di Sarirejo. Pemerintah saya kira harus bijaklah melihat kondisi masyarakatnya. Apalagi tugas pemerintah itu hadir adalah untuk menyejahterahkan masyarakatnya. Salah satunya dibidang agraria ini. Penting diketahui juga, bahwa masyarakat di sini mayoritas ekonominya kelas bawah,” katanya.

Kebijaksanaan pemerintah pasca mengakomodir konflik agraria di Sarirejo ini, sambung Pakpahan, tentunya dengan segera memberikan sertifikat atau legalitas atas lahan dimaksud kepada masyarakat yang tergabung dalam Formas Sarirejo. “Kalau dengan AURI kami tentu tidak ada lagi keterkaitan. Sebab mereka akan dipindahkan ke Langkat. Dan urusan tersebut dengan Kementerian BUMN. Kalau kami urusannya dengan Kementerian Keuangan. Sekali lagi saya tegaskan, mewakili suara warga Sarirejo, sepanjang harganya wajar ya monggo saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan Forkompinda, Rabu (29/7), berharap, permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga. “Masalah tanah terkait dengan eks Bandara Polonia, di sana ada masalah, ditempati oleh TNI AU sebagai lapangan landasan udara militer, dan akan diselesaikan secara tuntas bersama menyelesaikan masalah tanah yang terkait Sarirejo,” kata dia.

Ia mengatakan, nantinya Lanud TNI AU yang saat ini terletak sekitar 2 km dari pusat kota Medan, akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat. Wilayah tersebut juga merupakan tanah eks HGU PTPN yang akan dibangunkan landasan udara TNI AU. “Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan. “Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota,” ujarnya.

Setelah itu, ia berharap masalah sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo ini agar cepat terselesaikan. Tidak hanya itu, seluruh tanah eks HGU PTPN yang saat ini masih banyak terjadi masalah, ia berharap dapat terselesaikan. “Masalah yang lama ini akan segera terselesaikan,” ungkapnya. (bbs/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/