26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pikul 8 Kilogram Ganja, Warga Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN sumutpos.co- Muhammad Syahril Pohan (46) dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Jalan Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kecamatan Ranto Peuralak Kabupaten Aceh Timur tersebut dinilai terbukti memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 8 kilogram (kg).
“Menuntut terdakwa Muhammad Syahril Pohan selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8).
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi sering terjadi penyelundupan narkoba dari Aceh dan membawanya melalui bus menuju Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran di loket bus Harapan Indah Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal. “Tak lama, turunlah para penumpang. Saat itu, petugas melihat terdakwa yang mencurigakan dengan membawa sebuah tas koper,” kata JPU.
Lalu, terdakwa pergi dengan mengunakan becak motor dan mengarah ke loket Bus Pusaka. Di lokasi, Hendrik Efendi alias Hendrik (berkas terpisah) naik ke becak motor tersebut dan mereka pergi mengarah ke Amplas.
Petugas yang mengikuti, melihat terdakwa dan Hendrik turun di depan loket Bus Makmur Samba dengan membawa tas koper. Ketika sedang menunggu Bus Makmur dengan tujuan Pekanbaru, terdakwa dan Hendrik didatangi petugas.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan tas koper yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 8.000 gram (8 kilogram) dan uang tunai Rp 200.000. Selanjutnya, terdakwa dan Hendrik beserta barang bukti ke Polsek Patumbak,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN sumutpos.co- Muhammad Syahril Pohan (46) dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Jalan Lubuk Bayah Desa Saumah Jaya Kecamatan Ranto Peuralak Kabupaten Aceh Timur tersebut dinilai terbukti memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 8 kilogram (kg).
“Menuntut terdakwa Muhammad Syahril Pohan selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/8).
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi sering terjadi penyelundupan narkoba dari Aceh dan membawanya melalui bus menuju Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyamaran di loket bus Harapan Indah Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal. “Tak lama, turunlah para penumpang. Saat itu, petugas melihat terdakwa yang mencurigakan dengan membawa sebuah tas koper,” kata JPU.
Lalu, terdakwa pergi dengan mengunakan becak motor dan mengarah ke loket Bus Pusaka. Di lokasi, Hendrik Efendi alias Hendrik (berkas terpisah) naik ke becak motor tersebut dan mereka pergi mengarah ke Amplas.
Petugas yang mengikuti, melihat terdakwa dan Hendrik turun di depan loket Bus Makmur Samba dengan membawa tas koper. Ketika sedang menunggu Bus Makmur dengan tujuan Pekanbaru, terdakwa dan Hendrik didatangi petugas.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan tas koper yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 8.000 gram (8 kilogram) dan uang tunai Rp 200.000. Selanjutnya, terdakwa dan Hendrik beserta barang bukti ke Polsek Patumbak,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/