30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mantan Plt Kadis PKAD Terancam 20 Tahun Penjara

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012. Kasus tersebut mendudukkan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Januar Efendy Siregar, dengan pimpinan sidang Parlindungan Sinaga mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan Netty Silaen.

Jaksa mendakwa, terdakwa bersalah berdasarkan surat perintah Wali Kota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor:98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 (Penuntutannya diajukan secara terpisah).

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara,” ucap jaksa di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9).

Lanjut Netty, dalam mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar. Adanya dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.

Di mana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.

“Terdakwa Januar dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Netty.

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012. Kasus tersebut mendudukkan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Januar Efendy Siregar, dengan pimpinan sidang Parlindungan Sinaga mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan Netty Silaen.

Jaksa mendakwa, terdakwa bersalah berdasarkan surat perintah Wali Kota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor:98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 (Penuntutannya diajukan secara terpisah).

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara,” ucap jaksa di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9).

Lanjut Netty, dalam mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp5,312 miliar. Adanya dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.

Di mana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.

“Terdakwa Januar dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucap Netty.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/