26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tersangka, Kadishut Tapsel Segera Ditahan

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pekan depan Poldasu akan menahan Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan (Tapsel) Ir Syahgiman Siregar atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian kayu milik PT PLS. Penahanan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan ketika berstatus tersangka.

Demikian disampaikan Kasubdit II/Tahbang AKBP Rudi Rifani, Selasa (29/11) di Mapolda Sumut. Penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan pimpinan PT PLS yang melaporkan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan dan Kadishut Syahgiman Siregar serta pihak PT OPM/ANJ Agri ke Mabes Polri dengan bukti lapor No.Pol;LP/556/IX/2010 tanggal 6 September 2010, terkait perampasan IPK PT PLS cq pemalsuan surat, pencurian dan penggelapan kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS), yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp100 miliar.

Rudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Selasa (29/11) penyidiknya telah menetapkan status Kadis Kehutanan Tapsel sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan.  Hanya saja, tersangka tidak langsung ditahan. Karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Kami sudah tetapkan Kadishut Tapsel sebagai tersangka, tapi kami akan memeriksa kembali dengan status tersangkanya, ditahan atau tidaknya nanti setelah kami periksa dengan status pemeriksaan tersangka, rencananya pekan depan,” terangnya.

Selain Kadishut Tapsel ditetapkan sebagai tersangka, Poldasu juga menetapkan Heri Jusman sebagai tersangka.  “Untuk atas nama tersangka, Heri Jusman pekan lalu sudah kami periksa,” katanya singkat.

Untuk menangani kasus ini, Rudi mengaku mendapat hambatan atas kurang koperaktifnya Kadishut Tapsel, Syahgiman Siregar untuk datang ke hadapan penyidik Polda Sumut.

“Kami kesulitan memeriksa tersangka. Bahkan, kami sudah panggil tapi tak datang, anehnya malah mengusut orang lain. Dan banyak saja kendala yang didapati untuk memeriksanya. Bila tak kooperatif juga, maka kami akan langsung menahannya,” terangnya. (mag-5)

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pekan depan Poldasu akan menahan Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan (Tapsel) Ir Syahgiman Siregar atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian kayu milik PT PLS. Penahanan itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan ketika berstatus tersangka.

Demikian disampaikan Kasubdit II/Tahbang AKBP Rudi Rifani, Selasa (29/11) di Mapolda Sumut. Penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan pimpinan PT PLS yang melaporkan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan dan Kadishut Syahgiman Siregar serta pihak PT OPM/ANJ Agri ke Mabes Polri dengan bukti lapor No.Pol;LP/556/IX/2010 tanggal 6 September 2010, terkait perampasan IPK PT PLS cq pemalsuan surat, pencurian dan penggelapan kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS), yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp100 miliar.

Rudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Selasa (29/11) penyidiknya telah menetapkan status Kadis Kehutanan Tapsel sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan.  Hanya saja, tersangka tidak langsung ditahan. Karena harus melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Kami sudah tetapkan Kadishut Tapsel sebagai tersangka, tapi kami akan memeriksa kembali dengan status tersangkanya, ditahan atau tidaknya nanti setelah kami periksa dengan status pemeriksaan tersangka, rencananya pekan depan,” terangnya.

Selain Kadishut Tapsel ditetapkan sebagai tersangka, Poldasu juga menetapkan Heri Jusman sebagai tersangka.  “Untuk atas nama tersangka, Heri Jusman pekan lalu sudah kami periksa,” katanya singkat.

Untuk menangani kasus ini, Rudi mengaku mendapat hambatan atas kurang koperaktifnya Kadishut Tapsel, Syahgiman Siregar untuk datang ke hadapan penyidik Polda Sumut.

“Kami kesulitan memeriksa tersangka. Bahkan, kami sudah panggil tapi tak datang, anehnya malah mengusut orang lain. Dan banyak saja kendala yang didapati untuk memeriksanya. Bila tak kooperatif juga, maka kami akan langsung menahannya,” terangnya. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/