26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tiga Kurir Ganja 170 Kg Divonis Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum tiga pria asal Aceh masing-masing penjara seumur hidup.
Ketiganya yakni Boi Haky alias Boi (35), Darman Bustaman (34) dan Mukhlis (30) dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis daun ganja kering seberat 170 kilogram.

Tiga terdakwa kurir ganja 170 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.
Tiga terdakwa kurir ganja 170 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

Untuk terdakwa Boi Haky, putusan Nomor: 450/Pid.Sus/2020/PT MDN itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, Sahman Girsang didampingi hakim tinggi anggota, Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis hakim tinggi sama juga membacakan putusan Nomor: 457/Pid.Sus/2020/PT MDN, untuk terdakwa Mukhlis.

Sementara terdakwa Darman Bustaman, putusan Nomor: 452/Pid.Sus/2020/PT MDN itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, Ronius didampingi hakim tinggi anggota, Poltak Sitorus dan Suwidya. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa oleh karena itu selama seumur hidup penjara,” mengutip website PT Medan yang dikutip, Minggu (30/8).

Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni seumur hidup oleh hakim ketua Irwan Effendi.

Dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban, pada Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Boi Haky disuruh oleh Hendrik (belum tertangkap) untuk mengantarkan ganja kering sebanyak 170 kilogram ke Medan. Dimana, Hendrik akan memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp2 juta yang diserahkan oleh Darman Bustamam (berkas terpisah).

Kemudian, terdakwa merental mobil avanza berwarna hitam BK 1895 GV dan langsung berangkat. Ketika perjalanan, terdakwa dihubungi Darman dan disuruh berhenti di pinggir jalan untuk menerima uang ongkos jalan sebesar Rp600 ribu. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berangkat lagi menuju ke Jalan Banda Aceh Medan tepatnya lewat jembatan Indra Puri Aceh Besar.

Lalu, terdakwa dihubungi oleh Jumadi (belum tertangkap) dan kembali disuruh berhenti di pinggir jalan. Karena, Jumadi akan meletakkan ganja kering di mobil yang terdakwa gunakan. Sedangkan terdakwa menunggu di warung pinggir jalan. Satu jam menunggu, Jumadi datang dan menemui terdakwa dengan membawa mobil Avanza yang telah memuat 5 karung goni berisi 170 kilogram ganja kering.

Sebelum berangkat, Jumadi berpesan kepada terdakwa agar berhati-hati. Terdakwa tidak sendirian berangkat ke Medan karena dia akan diiringi oleh mobil Avanza warna putih B 1401 NYN yang dikemudikan oleh Darman bersama Mukhlis (berkas terpisah).

Saat perjalanan, Darman menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk berhenti karena ada petugas lalu lintas sedang melaksanakan razia di jalan raya. Selang setengah jam kemudian, Darman Bustamam menyuruh terdakwa untuk melanjutkan perjalalan karena razia sudah selesai.

Pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Jumadi untuk menemui tukang becak yang merupakan orang suruhannya ke Jalan Bunga Raya Kecamatam Medan Sunggal. Ketika di lokasi, tiba-tiba datang mobil yang dikendarai oleh petugas Polda Sumut. Petugas sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Darman dan Mukhlis. Saat digeledah dalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, petugas menemukan ganja kering seberat 170 kilogram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum tiga pria asal Aceh masing-masing penjara seumur hidup.
Ketiganya yakni Boi Haky alias Boi (35), Darman Bustaman (34) dan Mukhlis (30) dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis daun ganja kering seberat 170 kilogram.

Tiga terdakwa kurir ganja 170 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.
Tiga terdakwa kurir ganja 170 kg, saat menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu di PN Medan.

Untuk terdakwa Boi Haky, putusan Nomor: 450/Pid.Sus/2020/PT MDN itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, Sahman Girsang didampingi hakim tinggi anggota, Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis hakim tinggi sama juga membacakan putusan Nomor: 457/Pid.Sus/2020/PT MDN, untuk terdakwa Mukhlis.

Sementara terdakwa Darman Bustaman, putusan Nomor: 452/Pid.Sus/2020/PT MDN itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, Ronius didampingi hakim tinggi anggota, Poltak Sitorus dan Suwidya. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa oleh karena itu selama seumur hidup penjara,” mengutip website PT Medan yang dikutip, Minggu (30/8).

Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni seumur hidup oleh hakim ketua Irwan Effendi.

Dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban, pada Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Boi Haky disuruh oleh Hendrik (belum tertangkap) untuk mengantarkan ganja kering sebanyak 170 kilogram ke Medan. Dimana, Hendrik akan memberikan kepada terdakwa uang sebesar Rp2 juta yang diserahkan oleh Darman Bustamam (berkas terpisah).

Kemudian, terdakwa merental mobil avanza berwarna hitam BK 1895 GV dan langsung berangkat. Ketika perjalanan, terdakwa dihubungi Darman dan disuruh berhenti di pinggir jalan untuk menerima uang ongkos jalan sebesar Rp600 ribu. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berangkat lagi menuju ke Jalan Banda Aceh Medan tepatnya lewat jembatan Indra Puri Aceh Besar.

Lalu, terdakwa dihubungi oleh Jumadi (belum tertangkap) dan kembali disuruh berhenti di pinggir jalan. Karena, Jumadi akan meletakkan ganja kering di mobil yang terdakwa gunakan. Sedangkan terdakwa menunggu di warung pinggir jalan. Satu jam menunggu, Jumadi datang dan menemui terdakwa dengan membawa mobil Avanza yang telah memuat 5 karung goni berisi 170 kilogram ganja kering.

Sebelum berangkat, Jumadi berpesan kepada terdakwa agar berhati-hati. Terdakwa tidak sendirian berangkat ke Medan karena dia akan diiringi oleh mobil Avanza warna putih B 1401 NYN yang dikemudikan oleh Darman bersama Mukhlis (berkas terpisah).

Saat perjalanan, Darman menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk berhenti karena ada petugas lalu lintas sedang melaksanakan razia di jalan raya. Selang setengah jam kemudian, Darman Bustamam menyuruh terdakwa untuk melanjutkan perjalalan karena razia sudah selesai.

Pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Jumadi untuk menemui tukang becak yang merupakan orang suruhannya ke Jalan Bunga Raya Kecamatam Medan Sunggal. Ketika di lokasi, tiba-tiba datang mobil yang dikendarai oleh petugas Polda Sumut. Petugas sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Darman dan Mukhlis. Saat digeledah dalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa, petugas menemukan ganja kering seberat 170 kilogram. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/