MEDAN, SUMUTPOS.CO-Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus investasi bodong yang merugikan banyak korban hingga puluhan juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan investasi bodong tersebut.
Dijelaskan Riko, pihaknya juga tengah berencana bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut. Dikarenakan ada laporan atas kasus dan terlapor yang sama di Jakarta. “Kami akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 5 Agustus 2020 lalu, Klolidiyah Peranginangin(24), warga Lorong Sentosa, Kecamatan Belawan melaporkan pemilik investasi bodong berinisial TDM (24) warga Sunggal, dengan laporan STTLP/1921/VIII/Yan.2,5/2020/SPKT Polrestabes Medan. Akibat berinvestasi online tersebut, korban merugi sekira Rp40 juta.
Selain Klolidiyah, lima orang korban arisan online lainnya yang dikelola oleh AZ juga melaporkan sang pemilik arisan ke Mapolrestabes Medan, Senin 24 Agustus 2020.
Ironisnya, selain dilaporkan oleh lima orang membernya terkait dugaan investasi bodong tersebut, AZ juga dilapor atas dugaan pemerasan terhadap Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Ainike pun melapor atas dugaan pemerasan yang tertuang dalam STTLP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.(bbs/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus investasi bodong yang merugikan banyak korban hingga puluhan juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan investasi bodong tersebut.
Dijelaskan Riko, pihaknya juga tengah berencana bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut. Dikarenakan ada laporan atas kasus dan terlapor yang sama di Jakarta. “Kami akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 5 Agustus 2020 lalu, Klolidiyah Peranginangin(24), warga Lorong Sentosa, Kecamatan Belawan melaporkan pemilik investasi bodong berinisial TDM (24) warga Sunggal, dengan laporan STTLP/1921/VIII/Yan.2,5/2020/SPKT Polrestabes Medan. Akibat berinvestasi online tersebut, korban merugi sekira Rp40 juta.
Selain Klolidiyah, lima orang korban arisan online lainnya yang dikelola oleh AZ juga melaporkan sang pemilik arisan ke Mapolrestabes Medan, Senin 24 Agustus 2020.
Ironisnya, selain dilaporkan oleh lima orang membernya terkait dugaan investasi bodong tersebut, AZ juga dilapor atas dugaan pemerasan terhadap Ainike Salim (26), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Ainike pun melapor atas dugaan pemerasan yang tertuang dalam STTLP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.(bbs/han)