MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 89 pondok pesantren (ponpes) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan bantuan pembelajaran daring pendidikan sebesar Rp1.335.000.000 dari Kementerian Agama RI.
Bantuan ini sesuai kuota yang telah ditetapkan sebelumnya untuk Sumut sesuai lampiran surat Nomor; B-1297/DJ.I/Dt.1.V/HM.01/07/2020 pada tanggal 14 Juli 2020 dan Petunjuk Tekhnis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Bantuan di masa pandemi Covid-19 diberikan kepada 89 ponpes se Sumatera Utara dengan besaran Rp15 juta untuk masing-masing pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten/kota di Sumut,” ungkap Plt Kepala Kanwil Kemenagsu, M David Saragih, Kamis (10/9)n
Menurut David, bantuan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Kemenag RI terhadap ponpes yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.
“Bantuan pembelajaran daring diberikan kepada ponpes yang telah, akan, dan belum melaksanakan pembelajaran secara daring. Untuk itu kita berharap, setelah keluarnya ketetapan pesantren penerima bantuan pembelajaran daring hendaknya segera menindaklanjuti bantuan tersebut, dengan sesegara mungkin mengaktivasi segala persyaratan administrasi yang diminta,” ujar David
David mengatakan, dengan adanya bantuan untuk pembelajaran daring di Pesantren, akan memberikan kemudahan bagi lembaga dan santri sebagai komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring. Seperti, data paket internet, kabel, clip on mic dan kebutuhan relevan lainnya.
Menurut David, bantuan tersebut diberikan kepada pesantren yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga. Bantuan berbentuk uang tunai itu berasal dari DIPA Pusat Tahun 2020, untuk itu pertanggungjawabannya harus jelas.
Sementara, Plt Kabid Pakis Kanwil Kemenagsu, Abdul Azhim mengatakan, bantuan ini tentunya sangat membantu pihak lembaga pondok pesantren dan santri di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Sebelumnya, Bidang Pakis Kanwil Kemenagsu telah meminta usulan kepada Kemenag RI agar bantuan tersebut diberikan kepada ponpes berdasarkan data Pesantren (EMIS) yang ada di Sumatera Utara. Namun karena keterbatasan kuota, hanya disalurkan kepada 89 pondok pesantren.
Abdul juga mengatakan, pesantren yang menerima bantuan dari Kemenag Pusat akan langsung masuk ke rekening pondok pesantren masing-masing. Itu sesuai dengan surat Dirjen Kemenag RI nomor: B-1606/Dt.I.V/HM.01/08/2020 tentang pemberitahuan penerima bantuan pembelajaran Daring.
“Tugas Pakis Kanwil Kemenagsu hanya mengirimkan data pondok pesantren ke pusat sesuai data dari EMIS. Untuk tindak lanjutnya dilaksanakan oleh Kemenag RI pusat mulai pengiriman SK sampai ke penyaluran bantuan pembelajarannya,” pungkas Abdul Azhim. (man/ila)