26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Gunungsitoli: DPS Pilkada 2020 Ada 88.859 Orang

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang akan digelar 9 Desember 2020 sebanyak 88.859 orang.

TETAPKAN: KPU Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota.
TETAPKAN: KPU Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota.

“Sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka bahwa DPS Kota Gunungsitoli sebanyak 88.859 orang,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Jumat (11/9)..

Ia mengatakan pemutakhiran data Pemilu telah dilakukan terakhir pada 13 Agustus 2020, dan selanjutnya dilakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut untuk ditetapkan sebagai DPS.

“Walau DPS telah kami tetapkan, bukan berarti data pemilih tidak bisa diubah apabila ada masukan dari masyarakat,” katanya.

Bahkan menurut dia, masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar melalui petugas KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar DPS dapat diperbaiki.

“DPS hanya bersifat sementara, dan KPU Kota Gunungsitoli berkomitmen jangan ada warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (ant/saz)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang akan digelar 9 Desember 2020 sebanyak 88.859 orang.

TETAPKAN: KPU Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota.
TETAPKAN: KPU Gunungsitoli menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota.

“Sudah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka bahwa DPS Kota Gunungsitoli sebanyak 88.859 orang,” kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Jumat (11/9)..

Ia mengatakan pemutakhiran data Pemilu telah dilakukan terakhir pada 13 Agustus 2020, dan selanjutnya dilakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut untuk ditetapkan sebagai DPS.

“Walau DPS telah kami tetapkan, bukan berarti data pemilih tidak bisa diubah apabila ada masukan dari masyarakat,” katanya.

Bahkan menurut dia, masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar melalui petugas KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar DPS dapat diperbaiki.

“DPS hanya bersifat sementara, dan KPU Kota Gunungsitoli berkomitmen jangan ada warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (ant/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/