26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Supervisi Bawaslu RI di Sumut: ASN Kampanye di Medsos Terancam Pidana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner Badan Pengawas Pemlihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui berkampanye di media sosial (medsos) dan tak netral selama berlangsung Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).
SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).

“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di medsos, dan diketahui adanya duggan pelanggaran netralitas, maka akan dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di medsos bisa diancam pidana,” tegas Fritz di Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9).

Fritz juga menjelaskan, di Kota Medan pengguna medsos semakin tinggi, dia yakin Bawaslu Kota Medan dapat mengawasi medsos tidak hanya di Facebook, YoTube, Instagram, dan Twitter, tapi juga pengawasan melalui WhatsApp.

“Harapan kami, ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos selama berlangsungnya Pilkada. Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks. Perlu disampaikan, ini adalah Pilkada, proses demokrasi harus didukung bersama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, selama melakukan supervisi pengawasan ke sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sedangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tobasa, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, dan Kota Binjai serta Medan, Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Fritz juga mengaku telah mengecek persiapan mengenai pendaftaran calon. Untuk Sumut dia menemukan ada beberapa kejadian atau kasus yang terjadi. Selain itu, dia juga mengecek penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh kabupaten kota.

“Supervisi ini untuk meningkatkan fungsi pengwasan dari Bawaslu Kabupaten Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, dia bersama jajaran mengapresiasi kunjungan supervisi yang dilakukan Fritz. Dia dan jajaran akan melaksanakan fungsi pengawasan, secara khusus mengenai netralitas ASN.

“Tadi sudah dijelaskan Pak Fritz, ASN dalam Pilkada harus netral. Kami pun terus menyampaikan informasi ke publik tentang netralitas ASN, melalui surat yang telah ditandatangani Komisi ASN dan Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Medan juga akan melakukan sosialisasi netralisasi ASN yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Harapannya, dengan demikian ASN dapat menempatkan dirinya secara netral di Pilkada 2020 ini. (fac/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner Badan Pengawas Pemlihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui berkampanye di media sosial (medsos) dan tak netral selama berlangsung Pilkada 2020, dapat diancam pidana.

SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).
SUPERVISI: Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Medan, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Senin (14/9).

“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di medsos, dan diketahui adanya duggan pelanggaran netralitas, maka akan dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di medsos bisa diancam pidana,” tegas Fritz di Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9).

Fritz juga menjelaskan, di Kota Medan pengguna medsos semakin tinggi, dia yakin Bawaslu Kota Medan dapat mengawasi medsos tidak hanya di Facebook, YoTube, Instagram, dan Twitter, tapi juga pengawasan melalui WhatsApp.

“Harapan kami, ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos selama berlangsungnya Pilkada. Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks. Perlu disampaikan, ini adalah Pilkada, proses demokrasi harus didukung bersama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, selama melakukan supervisi pengawasan ke sejumlah daerah, seperti Kabupaten Sedangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tobasa, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, dan Kota Binjai serta Medan, Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Fritz juga mengaku telah mengecek persiapan mengenai pendaftaran calon. Untuk Sumut dia menemukan ada beberapa kejadian atau kasus yang terjadi. Selain itu, dia juga mengecek penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh kabupaten kota.

“Supervisi ini untuk meningkatkan fungsi pengwasan dari Bawaslu Kabupaten Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, dia bersama jajaran mengapresiasi kunjungan supervisi yang dilakukan Fritz. Dia dan jajaran akan melaksanakan fungsi pengawasan, secara khusus mengenai netralitas ASN.

“Tadi sudah dijelaskan Pak Fritz, ASN dalam Pilkada harus netral. Kami pun terus menyampaikan informasi ke publik tentang netralitas ASN, melalui surat yang telah ditandatangani Komisi ASN dan Bawaslu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Medan juga akan melakukan sosialisasi netralisasi ASN yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Harapannya, dengan demikian ASN dapat menempatkan dirinya secara netral di Pilkada 2020 ini. (fac/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/