26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Razia Protokol Kesehatan Satgas Covid-19, Masih Banyak Warga Berkerumun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia Penegakan Protokol Kesehatan Tim Satgas Covid-19, Selasa (22/9) malam, menyasar sejumlah kawasan seperti pusat kuliner di Jalan Multatuli Jalan H Misbah dan Jalan Ahmad Yani Kota Medan. Di lokasi tersebut, banyak warga yang mengabaikan jarak aman berinteraksi dan terlihat berkerumun, serta tidak memakai masker.

Tim Satgas Covid-19 menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker pada razia protokol kesehatan di kawasan Warkop Multatuli, Medan dan warung internet, Selasa (22/9).

Pimpinan Regu Tim 2 Mayor Inf Marlon Marbun, didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama, awalnya menyasar sejumlah tempat hiburan dan rumah makan hingga warung di kawasan Multatuli Medan. Sebagian besar pengunjung terlihat telah mengenakan masker sebagai alat pelindung diri di masa pandemi Covid-19.

Namun banyak yang terlihat mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Yakni, duduk bersama berkumpul lebih dari dua orang satu meja. Melihat kondisi itu, tim langsung memberikan teguran kepada pengunjung untuk menjaga jarak, serta meminta warga untuk pindah tempat.”Tolong Pak, tempat duduknya diperhatikan, jaga jaraknya minimal 1,5 meter. Silakan pindah ke meja sebelah Pak, karena ini terlalu rapat. Kita harus saling menjaga,” seru Sertu (K) Geby.

Selain menegur pengunjung, tim juga mengingatkan pengelola karena membiarkan terjadinya kerumunan orang sehingga jarak aman berinteraksi tidak dijalankan. Atas kondisi tersebut pemilik usaha diberikan peringatan, mengingat di Kota Medan telah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Aturan tersebut turunan dari Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, tim bahkan membubarkan kerumunan anak muda yang berkumpul di kaki lima sambil bersantai tanpa menjaga jarak. Di lokasi tersebut, warga juga diminta untuk menjaga jarak dan segera pulang ke rumah masing-masing. “Maskernya dipakai, jaraknya dijaga jangan berdekatan begini. Kalau sudah selesai makan, silakan pulang, jangan berkumpul-kumpul seperti ini,” jelas Geby.

Di tempat terpisah, Tim 1 menyasar area Jalan HM Joni, Jalan Halat dan Komplek Asia Mega Mas. Jalan HM Joni dan Halat banyak ditemukan pelanggaran terutama remaja yang sedang nonkrong di warung kopi. Sedangkan di Asia Mega Mas masyarakatnya cukup patuh pada protokol kesehatan. Begitu juga dengan Tim 3 yang beroperasi di Jalan Krakatau, pelanggaran masih banyak terjadi.

Dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Tim Satgas Covid-19 mendatangi 21 tempat hiburan malam dan rumah makan, memberikan 83 tindakan fisik, membagikan 900 helai masker, 3 teguran tertulis dan 10 Berita Acara Pemeriksaan, serta 6 surat edaran terkait disiplin protokol kesehatan. (map/ila)

FOTO

  • Sertu (K) Geby Elvina Purnama memantau salahsatu ruangan di sebuah Karaoke di Jalan Multatuli, Medan, Selasa (22/9). Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Humas Sumut / Fahmi Aulia
  • Sertu (K) Geby Elvina Purnama membubarkan kerumunan pada razia protokol kesehatan di kawasan Kesawan, Medan, Selasa (22/09). Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Humas Sumut / Fahmi Aulia
  • Tim Satgas Covid-19 menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik sekitaran Kota Medan, Selasa (22/09) malam. (Foto : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Razia Penegakan Protokol Kesehatan Tim Satgas Covid-19, Selasa (22/9) malam, menyasar sejumlah kawasan seperti pusat kuliner di Jalan Multatuli Jalan H Misbah dan Jalan Ahmad Yani Kota Medan. Di lokasi tersebut, banyak warga yang mengabaikan jarak aman berinteraksi dan terlihat berkerumun, serta tidak memakai masker.

Tim Satgas Covid-19 menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker pada razia protokol kesehatan di kawasan Warkop Multatuli, Medan dan warung internet, Selasa (22/9).

Pimpinan Regu Tim 2 Mayor Inf Marlon Marbun, didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama, awalnya menyasar sejumlah tempat hiburan dan rumah makan hingga warung di kawasan Multatuli Medan. Sebagian besar pengunjung terlihat telah mengenakan masker sebagai alat pelindung diri di masa pandemi Covid-19.

Namun banyak yang terlihat mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Yakni, duduk bersama berkumpul lebih dari dua orang satu meja. Melihat kondisi itu, tim langsung memberikan teguran kepada pengunjung untuk menjaga jarak, serta meminta warga untuk pindah tempat.”Tolong Pak, tempat duduknya diperhatikan, jaga jaraknya minimal 1,5 meter. Silakan pindah ke meja sebelah Pak, karena ini terlalu rapat. Kita harus saling menjaga,” seru Sertu (K) Geby.

Selain menegur pengunjung, tim juga mengingatkan pengelola karena membiarkan terjadinya kerumunan orang sehingga jarak aman berinteraksi tidak dijalankan. Atas kondisi tersebut pemilik usaha diberikan peringatan, mengingat di Kota Medan telah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Aturan tersebut turunan dari Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menyasar kawasan Jalan Ahmad Yani, tim bahkan membubarkan kerumunan anak muda yang berkumpul di kaki lima sambil bersantai tanpa menjaga jarak. Di lokasi tersebut, warga juga diminta untuk menjaga jarak dan segera pulang ke rumah masing-masing. “Maskernya dipakai, jaraknya dijaga jangan berdekatan begini. Kalau sudah selesai makan, silakan pulang, jangan berkumpul-kumpul seperti ini,” jelas Geby.

Di tempat terpisah, Tim 1 menyasar area Jalan HM Joni, Jalan Halat dan Komplek Asia Mega Mas. Jalan HM Joni dan Halat banyak ditemukan pelanggaran terutama remaja yang sedang nonkrong di warung kopi. Sedangkan di Asia Mega Mas masyarakatnya cukup patuh pada protokol kesehatan. Begitu juga dengan Tim 3 yang beroperasi di Jalan Krakatau, pelanggaran masih banyak terjadi.

Dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Tim Satgas Covid-19 mendatangi 21 tempat hiburan malam dan rumah makan, memberikan 83 tindakan fisik, membagikan 900 helai masker, 3 teguran tertulis dan 10 Berita Acara Pemeriksaan, serta 6 surat edaran terkait disiplin protokol kesehatan. (map/ila)

FOTO

  • Sertu (K) Geby Elvina Purnama memantau salahsatu ruangan di sebuah Karaoke di Jalan Multatuli, Medan, Selasa (22/9). Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Humas Sumut / Fahmi Aulia
  • Sertu (K) Geby Elvina Purnama membubarkan kerumunan pada razia protokol kesehatan di kawasan Kesawan, Medan, Selasa (22/09). Tim Satgas Covid-19 kembali melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Humas Sumut / Fahmi Aulia
  • Tim Satgas Covid-19 menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa titik sekitaran Kota Medan, Selasa (22/09) malam. (Foto : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut / Imam Syahputra)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/