31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hari Ini, Paslon Boleh Kampanye di Medsos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Sabtu (26/9), tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 memasuki masa kampanye lewat media sosial. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11 tahun 2020, masa kampanye seluruh pasangan calon (paslon) berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).
LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).

“Masa kampanye melalui media sosial bisa dilakukan selama masa kampanye, yaitu mulai besok (hari ini) tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020, atau sebelum dimulainya masa tenang,” ucap Komisioner KPU Divisi Program, Data Dan Informasi Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Jumat (25/9).

Masa kampanye itu sesuai dengan PKPU RI N0.11/2020 tentang Perubahan atas PKPU No.4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyebutkan kampanye melalui media sosial dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye, dengan ketentuan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Kota Medan, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai dengan menggunakan formulir BC4.KWK. Formulir disampaikan kepada KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan, kepolisian di wilayah Kota Medan, serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi

“Untuk itu tim kampanye/petugas penghubung pasangan calon dapat berkoordinasi dengan Helpdesk Kampanye KPU Kota Medan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait tentang jadwal dan zonasi untuk kedua Paslon Pilkada Kota Medan, yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan paslon nomor urut 2 Bobby Nasution – Aulia Rachman, Nana mengaku tidak ada lagi penentuan zonasi kampanye.

“Saya lagi nggak di kantor. Kami (KPU Medan) sedang ada acara di Hotel Le Polonia. Soal jadwal, apakah sudah ada laporan terkait pelaksanaan kampanye besok (hari ini) yang masuk hari ini (kemarin), saya belum dapat info. Tapi soal zonasi nggak ditentukan, karena rapat umum terbuka sudah tidak ada,” jawabnya.

Dijelaskan Nana, tahapan kampanye itu dimulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga kepada debat publik.

“Jadi intinya, mulai besok sampai tanggal 5 Desember tim paslon sudah bisa pasang APK dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Akhyar Cuti hingga 5 Desember

Sementara itu, dengan masuknya masa kampanye mulai hari ini, seluruh pejabat eksekutif yang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2020 wajib melakukan cuti hingga masa kampanye berakhir. Termasuk sang petahana di Pilkada Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Diketahui, sejak hari ini Akhyar Nasution telah cuti sebagai orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap. Dikatakan Muslim, sejak hari ini Akhyar Nasution telah mengambil cuti dari tugasnya sebagai Plt Wali Kota Medan.

“Benar, mulai besok (hari ini), tanggal 26 Desember Bapak Plt Wali Kota akan cuti, nanti akan masuk kembali pada tanggal 6 Desember,” ucap Muslim.

Muslim juga membenarkan jika alasan cuti Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution karena sang petahana memasuki masa kampanye Pilkada Kota Medan. “Setahu saya karena Pilkada,” jawabnya.

Saat ditanya soal siapa yang akan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Medan selama Akhyar dalam masa cuti, Muslim enggan menjawabnya. “Itu saya nggak tahu. Kewenangan pak Gubernur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan PeraturPKPU) No.5/2020, tahapan masa kampanye akan digelar sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020);
  2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020);
  3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020);
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020). (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Sabtu (26/9), tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 memasuki masa kampanye lewat media sosial. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.11 tahun 2020, masa kampanye seluruh pasangan calon (paslon) berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).
LANTIK: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melantik 10 Pjs Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (25/9).

“Masa kampanye melalui media sosial bisa dilakukan selama masa kampanye, yaitu mulai besok (hari ini) tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020, atau sebelum dimulainya masa tenang,” ucap Komisioner KPU Divisi Program, Data Dan Informasi Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Jumat (25/9).

Masa kampanye itu sesuai dengan PKPU RI N0.11/2020 tentang Perubahan atas PKPU No.4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyebutkan kampanye melalui media sosial dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye, dengan ketentuan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi.

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Kota Medan, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai dengan menggunakan formulir BC4.KWK. Formulir disampaikan kepada KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan, kepolisian di wilayah Kota Medan, serta Kementerian Informasi dan Telekomunikasi

“Untuk itu tim kampanye/petugas penghubung pasangan calon dapat berkoordinasi dengan Helpdesk Kampanye KPU Kota Medan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait tentang jadwal dan zonasi untuk kedua Paslon Pilkada Kota Medan, yakni paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan paslon nomor urut 2 Bobby Nasution – Aulia Rachman, Nana mengaku tidak ada lagi penentuan zonasi kampanye.

“Saya lagi nggak di kantor. Kami (KPU Medan) sedang ada acara di Hotel Le Polonia. Soal jadwal, apakah sudah ada laporan terkait pelaksanaan kampanye besok (hari ini) yang masuk hari ini (kemarin), saya belum dapat info. Tapi soal zonasi nggak ditentukan, karena rapat umum terbuka sudah tidak ada,” jawabnya.

Dijelaskan Nana, tahapan kampanye itu dimulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga kepada debat publik.

“Jadi intinya, mulai besok sampai tanggal 5 Desember tim paslon sudah bisa pasang APK dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Akhyar Cuti hingga 5 Desember

Sementara itu, dengan masuknya masa kampanye mulai hari ini, seluruh pejabat eksekutif yang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2020 wajib melakukan cuti hingga masa kampanye berakhir. Termasuk sang petahana di Pilkada Kota Medan, yakni Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Diketahui, sejak hari ini Akhyar Nasution telah cuti sebagai orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap. Dikatakan Muslim, sejak hari ini Akhyar Nasution telah mengambil cuti dari tugasnya sebagai Plt Wali Kota Medan.

“Benar, mulai besok (hari ini), tanggal 26 Desember Bapak Plt Wali Kota akan cuti, nanti akan masuk kembali pada tanggal 6 Desember,” ucap Muslim.

Muslim juga membenarkan jika alasan cuti Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution karena sang petahana memasuki masa kampanye Pilkada Kota Medan. “Setahu saya karena Pilkada,” jawabnya.

Saat ditanya soal siapa yang akan menjadi Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Medan selama Akhyar dalam masa cuti, Muslim enggan menjawabnya. “Itu saya nggak tahu. Kewenangan pak Gubernur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan PeraturPKPU) No.5/2020, tahapan masa kampanye akan digelar sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September – 5 Desember 2020);
  2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September – 5 Desember 2020);
  3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November – 5 Desember 2020);
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 – 8 Desember 2020). (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/