30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Mantan Direktur PDAM Tirtakualo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Herianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

SIDANG: Oktavia Sihombing (tengah) dan dua terdakwa lainnya (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/9).
SIDANG: Oktavia Sihombing (tengah) dan dua terdakwa lainnya (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/9).

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter senilai Rp9.984.000.000, Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zaharuddin Sinaga dan Herianto masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Sarimonang B Sinaga, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/9).

Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang dibutuhkan keluarga,” kata JPU.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Oktavia yang tidak ditahan juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, Oktavia sudah membayar UP sebesar Rp407 juta. “Meminta terdakwa agar segera ditahan,” pungkas Sarimonang.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menunda sidang hingga Senin (28/9) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward Sinurat, Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Oktavia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian pembangunan WTP III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di Lokasi Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor: 45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.

Oktavia selaku pemenang lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp9,9 miliar, bersama Herianto.

Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar dengan total Rp11 miliar.

Berdasarkan surat perjanjian, kontrak semula senilai Rp9.984.000.000,00, kemudian nilainya berubah menjadi Rp9.508.573.000, berdasarkan addendum Nomor: 01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Sebagai pihak penyedia barang/jasa, Oktavia wajib melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari.

Akan tetapi, sejak awal Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya Oktavia mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor: 029/PT AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Selanjutnya, Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Juli 2014. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtakualo Tanjungbalai, Zaharuddin Sinaga dan Herianto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

SIDANG: Oktavia Sihombing (tengah) dan dua terdakwa lainnya (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/9).
SIDANG: Oktavia Sihombing (tengah) dan dua terdakwa lainnya (layar monitor) menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/9).

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter senilai Rp9.984.000.000, Tahun Anggaran (TA) 2014.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zaharuddin Sinaga dan Herianto masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Sarimonang B Sinaga, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/9).

Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang dibutuhkan keluarga,” kata JPU.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Oktavia yang tidak ditahan juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp643.819.600 subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, Oktavia sudah membayar UP sebesar Rp407 juta. “Meminta terdakwa agar segera ditahan,” pungkas Sarimonang.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menunda sidang hingga Senin (28/9) dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward Sinurat, Zaharuddin Sinaga bersama-sama dengan Herianto dan Oktavia Sihombing (berkas terpisah), melaksanakan penyelesaian pembangunan WTP III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di Lokasi Beting Semelur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan/Kontrak Nomor: 45/KTR/SPP/PDAM/IV/2014 tanggal 2 April 2014.

Oktavia selaku pemenang lelang dan kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp9,9 miliar, bersama Herianto.

Dalam pengerjaan proyek ini, dana bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar dengan total Rp11 miliar.

Berdasarkan surat perjanjian, kontrak semula senilai Rp9.984.000.000,00, kemudian nilainya berubah menjadi Rp9.508.573.000, berdasarkan addendum Nomor: 01/ADD/PPK/PDAM/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Sebagai pihak penyedia barang/jasa, Oktavia wajib melaksanakan serta menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari.

Akan tetapi, sejak awal Oktavia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Hingga akhirnya Oktavia mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager/Pelaksana Pekerjaan dengan Surat Pengangkatan Nomor: 029/PT AKC/SP/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014.

Selanjutnya, Oktavia mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang, dengan membuat Surat Pengalihan dan Pelimpahan Perjanjian Kerja pada tanggal 23 Juli 2014 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Juli 2014. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/