28 C
Medan
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Kejatisu Tahan Direktur PT Proxima Convex

Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Budhianto Suryanata. Direktur PT Proxima Convex tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprovsu.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka sebagai pihak rekanan. “Iya sudah kita melakukan penahanan terhadap Budhianto Suryanata sore tadi (kemarin,red),” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam dengan didampingi oleh penasehat hukum Budhianto Suryanata. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejatisu. Kemudian, dengan menggunakan mobil tahanan tersangka diboyong ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Sudah kita lakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedapan,” ucap Yosgernold.

Pada hari itu, selain Suryanata penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka lainnya, bernama Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Namun, Taufik tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Kata kuasa hukumnya sakit. Tapi, tidak ada surat keterangan sakitnya. Kita akan jadwal ulang kembali pemanggilan dan pemeriksaannya,” tutur Yosgernold.

Sebelumnya, Kejatisu terlebih dahulu menahan Jaya Pramana, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (10/7) lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka. Namun satu tersangka, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 orang, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut adalah sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut.

Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp40,8 miliar. Penyidik Pidsus Kejatisu menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016. (gus/yaa)

Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Budhianto Suryanata. Direktur PT Proxima Convex tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprovsu.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka sebagai pihak rekanan. “Iya sudah kita melakukan penahanan terhadap Budhianto Suryanata sore tadi (kemarin,red),” ungkap Jaksa Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam dengan didampingi oleh penasehat hukum Budhianto Suryanata. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejatisu. Kemudian, dengan menggunakan mobil tahanan tersangka diboyong ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Sudah kita lakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk 20 hari kedapan,” ucap Yosgernold.

Pada hari itu, selain Suryanata penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka lainnya, bernama Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Namun, Taufik tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

“Kata kuasa hukumnya sakit. Tapi, tidak ada surat keterangan sakitnya. Kita akan jadwal ulang kembali pemanggilan dan pemeriksaannya,” tutur Yosgernold.

Sebelumnya, Kejatisu terlebih dahulu menahan Jaya Pramana, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, di Rutan Tanjunggusta Medan, Senin (10/7) lalu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka. Namun satu tersangka, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 orang, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut adalah sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut.

Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp40,8 miliar. Penyidik Pidsus Kejatisu menyebutkan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016. (gus/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/