MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah rampung diperiksa di penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut). Dalam waktu dekat Polda Sumut akan mengirim BAP para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Jumat (25/9).
Ia mengaku akan segera mengirimkan BAP ketiga tersangka tersebut ke JPU, sebab, ketiganya telah selesai menjalani pemeriksaan.
“Sudah diperiksa ketiga tersangka. Memang, pada saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT MKBP) yang datang. Tapi esoknya kedua tersangka (Rektor dan PPK) datang menyusul, dan sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Akan tetapi Ronny menyebutkan, terhadap ketiga tersangka ini usai pemeriksaan dilaksanakan, tidak diakukan penahanan. Sebab menurut dia, ketiga dinilai koperatif. “Tidak ada dilakukan penahanan,” ujarnya.
Oleh karena itu, terang Ronny, saat ini berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang dalam tahap perampungan. Bila sudah selesai, tambahnya, maka akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018.
Ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.
Adapun barang bukti yang disita yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Bahkan kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.
Namun, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut.
Saat pemanggilan secara resmi oleh pihak Polda Sumut untuk diperiksa, dua tersangka mangkir dan bermohon untuk pengunduran waktu pemeriksaan.
“Iya, mereka sudah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak datang,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Rabu (16/9) lalu. (mag-1/azw)