26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disdukcatpil Langkat Gelar Rakor Virtual

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting di Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (25/9).

ARAHAN: Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono saat memberikan arahan dalam rakor yang digelar secara virtual. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
ARAHAN: Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono saat memberikan arahan dalam rakor yang digelar secara virtual. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Rakor dengan mengambil tema, Disdukcatpil Langkat Menyapa Masyarakat, bertujuan untuk mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Langkat, yakni menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Peserta Rakor terdiri dari Camat, Lurah, Kades, pengurus PKK dan Koordinator Dukcapil di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat.

Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono mengatakan, kegiatan ini membahas seputar layanan administrasi kependudukan dan informasi terkini terkait dokumen kependudukan. Kemudian, mengenai Permendagri No:109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yang menggunakan bahan baku berupa kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri, bahan baku kertas HVS 80 Gr, ukuran A4, Jumlah 1 (satu) rangkap dan warna putih,”kata H.Mulyono

Selain itu, kata Mulyono, rakor ini menjelaskan Dukcatpil Go Digital, agar terus dilaksanakan. Sebab penyebaran Covid 19 hingga saat ini belum berakhir. “Jika memang tidak sangat mendesak, tunda dulu mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcatpil,”ucapnya

Mulyono juga menjelaskan, untuk melakukan pengurusan melalui WA dengan mengirimkan berkas permohonan dalam format PDF/JPEG ke no WA sesuai layanan yang dibutuhkan, setiap hari kerja mulai pukul 08:00-12:00 WIB.

Nomer WA yang dihubungi untuk pengurusan KK, surat pindah – datang 085262109812, el-KTP 085262109813, Akta Kelahiran 085262109814, konsolidasi data 085262109815.

Untuk formulir pendaftaran dapat di unduh di https://bit.iy/2WDpXuq sedangkan penerbitan dokumen kependudukan dapat diunduh di https://bit.iy/33MEzZN.

Dan untuk nomor aduan Disdukcapil bisa menghubungi 061-8911913, email catpil.langkat@gmail.com, website www.disdukcapil.langkatkab.go.id.(yas)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting di Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (25/9).

ARAHAN: Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono saat memberikan arahan dalam rakor yang digelar secara virtual. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
ARAHAN: Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono saat memberikan arahan dalam rakor yang digelar secara virtual. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

Rakor dengan mengambil tema, Disdukcatpil Langkat Menyapa Masyarakat, bertujuan untuk mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Langkat, yakni menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Peserta Rakor terdiri dari Camat, Lurah, Kades, pengurus PKK dan Koordinator Dukcapil di 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat.

Plt Kadis Dukcatpil Langkat, H. Mulyono mengatakan, kegiatan ini membahas seputar layanan administrasi kependudukan dan informasi terkini terkait dokumen kependudukan. Kemudian, mengenai Permendagri No:109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan yang menggunakan bahan baku berupa kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri, bahan baku kertas HVS 80 Gr, ukuran A4, Jumlah 1 (satu) rangkap dan warna putih,”kata H.Mulyono

Selain itu, kata Mulyono, rakor ini menjelaskan Dukcatpil Go Digital, agar terus dilaksanakan. Sebab penyebaran Covid 19 hingga saat ini belum berakhir. “Jika memang tidak sangat mendesak, tunda dulu mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcatpil,”ucapnya

Mulyono juga menjelaskan, untuk melakukan pengurusan melalui WA dengan mengirimkan berkas permohonan dalam format PDF/JPEG ke no WA sesuai layanan yang dibutuhkan, setiap hari kerja mulai pukul 08:00-12:00 WIB.

Nomer WA yang dihubungi untuk pengurusan KK, surat pindah – datang 085262109812, el-KTP 085262109813, Akta Kelahiran 085262109814, konsolidasi data 085262109815.

Untuk formulir pendaftaran dapat di unduh di https://bit.iy/2WDpXuq sedangkan penerbitan dokumen kependudukan dapat diunduh di https://bit.iy/33MEzZN.

Dan untuk nomor aduan Disdukcapil bisa menghubungi 061-8911913, email catpil.langkat@gmail.com, website www.disdukcapil.langkatkab.go.id.(yas)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/