29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bahas Penindakan Bangunan Bermasalah di Medan, Kasatpol PP Mangkir, Komisi IV Tunda RDP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan terkait hasil evaluasi atas penindakan terhadap sejumlah bangunan bermasalah dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terpaksa ditunda, Senin (5/10) siang. Pasalnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan tak hadir tanpa pemberitahuan.

DITUNDA: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan yang ditunda karena Kepala Satpol PP tak hadir.
DITUNDA: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan yang ditunda karena Kepala Satpol PP tak hadir.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Satpol PP kemarin. Apalagi, dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Dinas PKPPR Kota Medan, cuma Kepala Satpol PP yang tidak hadir. “Rapat ini terpaksa kita batalkan karena ketidakhadiran Satpol PP. Kita tunda menunggu penjadwalan berikutnya,” kata Paul dengan nada kecewa, setelah menunggu lebih kurang 1 jam dari jadwal yang ditentukan.

Menurut Paul, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari Kepala Satpol PP atas ketidakhadirannya. Padahal, surat undangan sudah disampaikan ke Pemko Medan. Begitu juga konfirmasi yang dilakukan staf Komisi IV, Zulfikar lewat telepon dan WhatsApp yang tidak direspon.

Pada hal kata Paul, undangan rapat kemarin untuk mengevaluasi hasil rapat sebelumnya terkait penindakan sejumlah bangunan bermasalah. “Bagaimana tindak lanjutnya? Apakah sudah diberikan sanksi sesuai aturan? Apa kendala? Perlu kita tahu realisasinya guna perbaikan,” ungkap politisi PDIP itu.

Dikatakan Paul, berdasarkan temuannya di lapangan, ada tujuh bangunan besar di Kota Medan yang diduga melanggar izin dan sebelumnya sudah dirapatkan, namun hingga kini masih belum ada diberikan sanksi. “Dengan bangunan yang melanggar izin telah banyak mengalami kebocoran PAD dari retribusi izin bangunan,” terang Paul.

Rasa kecewa juga ditunjukkan anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor. “Kita kesal. Ini pelecahan, karena tidak ada pemberitahuan. Kasihan OPD yang hadir, lebih 1 jam kita menunggu tetapi tidak ada kejelasan,” tegas Antonius.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu menilai, kinerja Satpol PP Kota Medan sangat lemah. Buktinya, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas PKPPR Kota Medan, ada sekitar 132 kasus penyimpangan bangunan yang direkomendasi pihak PKPPR, namun tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku tidak bisa menghadiri karena harus menggelar rapat bersama para staf darapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Medan karena ia juga menggelar rapat bersama jajarannya di markas Satpol PP Kota Medan. “Ini Hari Senin, kebetulan kita ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Tadi kita ada rapat di markas bersama anggota, biasanya juga saya hadir kalau diundang oleh dewan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan terkait hasil evaluasi atas penindakan terhadap sejumlah bangunan bermasalah dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terpaksa ditunda, Senin (5/10) siang. Pasalnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan tak hadir tanpa pemberitahuan.

DITUNDA: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan yang ditunda karena Kepala Satpol PP tak hadir.
DITUNDA: Suasana rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan yang ditunda karena Kepala Satpol PP tak hadir.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Satpol PP kemarin. Apalagi, dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP dan Dinas PKPPR Kota Medan, cuma Kepala Satpol PP yang tidak hadir. “Rapat ini terpaksa kita batalkan karena ketidakhadiran Satpol PP. Kita tunda menunggu penjadwalan berikutnya,” kata Paul dengan nada kecewa, setelah menunggu lebih kurang 1 jam dari jadwal yang ditentukan.

Menurut Paul, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan dari Kepala Satpol PP atas ketidakhadirannya. Padahal, surat undangan sudah disampaikan ke Pemko Medan. Begitu juga konfirmasi yang dilakukan staf Komisi IV, Zulfikar lewat telepon dan WhatsApp yang tidak direspon.

Pada hal kata Paul, undangan rapat kemarin untuk mengevaluasi hasil rapat sebelumnya terkait penindakan sejumlah bangunan bermasalah. “Bagaimana tindak lanjutnya? Apakah sudah diberikan sanksi sesuai aturan? Apa kendala? Perlu kita tahu realisasinya guna perbaikan,” ungkap politisi PDIP itu.

Dikatakan Paul, berdasarkan temuannya di lapangan, ada tujuh bangunan besar di Kota Medan yang diduga melanggar izin dan sebelumnya sudah dirapatkan, namun hingga kini masih belum ada diberikan sanksi. “Dengan bangunan yang melanggar izin telah banyak mengalami kebocoran PAD dari retribusi izin bangunan,” terang Paul.

Rasa kecewa juga ditunjukkan anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor. “Kita kesal. Ini pelecahan, karena tidak ada pemberitahuan. Kasihan OPD yang hadir, lebih 1 jam kita menunggu tetapi tidak ada kejelasan,” tegas Antonius.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu menilai, kinerja Satpol PP Kota Medan sangat lemah. Buktinya, berdasarkan data yang ia terima dari Dinas PKPPR Kota Medan, ada sekitar 132 kasus penyimpangan bangunan yang direkomendasi pihak PKPPR, namun tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku tidak bisa menghadiri karena harus menggelar rapat bersama para staf darapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Medan karena ia juga menggelar rapat bersama jajarannya di markas Satpol PP Kota Medan. “Ini Hari Senin, kebetulan kita ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Tadi kita ada rapat di markas bersama anggota, biasanya juga saya hadir kalau diundang oleh dewan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/