26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Pilkada Medan: Ada 36.398 Data Ganda di DPS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 1.614.615 jumlah data pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Medan 2020, ditemukan 36.298 data ganda. Selain itu, ada juga 143 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah menjadi PNS atau TNI/Polri.

“Dari hasil pengawasan dan pencermatan kami, ditemukan sebanyak 36.398 data ganda,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly, Selasa (6/10).

Ia merincikan, data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir dan alamat. “Kami juga menemukan 30 data pemilih dalam 1 KK, namun beda TPS (Tempat Pemungutan Suara),” bebernya.

Secara keseluruhan, kata Fadly, pihaknya menyampaikan ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS, namun belum diakomodasi oleh KPU Medan.

Selanjutnya Fadly mengatakan terkait data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS. Fadly juga menjelaskan, beberapa alasan mengapa 143 pemilih tersebut dinyatakan TMS. Menurutnya, rata-rata umumnya meninggal dunia, tidak ditemukan pemilihnya di lingkungan tersebut, atau sudah menjadi anggota TNI dan Polri. “Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43, dan pindah domisili 30,” tuturnya.

Menyikapi temuan Bawaslu terkait data ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Soal data ganda berdasarkan rekomendasi Bawaslu masih dicermati, jadi belum bisa dikatakan ganda,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nama Miranti, Selasa (6/10).

Diakui Nana, data ganda yang menjadi temuan Bawaslu telah ditelusuri lebih jauh oleh jajaran di tingkat bawah. “Data itu kita cermati, yang kita cermati beberapa, kita cek ternyata tidak ganda, jadi masih dalam pencermatan kira-kira,” bilangnya.

Mengenai 320 nama yang belum diakomodir dan menjadi saran dan perbaikan Bawaslu, disebut Nana juga tengah ditindaklanjuti. “Kita terima, udah kita terima, kita tindaklanjuti dulu, kita tengok betul-betul ganda atau tidak, nanti tak ganda pula. Kita cek dulu, dari 320 berapa banyak yang belum diakomodir masih di cek, tapi sekilas yang kita lihat ada beberapa dari 320 sudah terakomodir di DPS,” pungkasnya.

Seperti diberitakan pada 12 September 2020 lalu, KPU Medan menetapkan DPS untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang. Adapun jumlah DPS yang ditetapkan adalah 1.614.615. “Terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 untuk pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Sabtu (12/9) lalu.

Setelah ditetapkan DPS, kata dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 – 28 September 2020. “Kita harahapkan Masyarakat bisa mengkroscek dirinya apakah sudah masuk data pemilih atau belum, pengumuman itu kita lakukan di kantor kecamatan, kelurahan dan tempat strategis yang bisa diakses masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. “DPT ditetapkan 16 Oktober, sesuai jadwal,” bebernya. (mbc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 1.614.615 jumlah data pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Medan 2020, ditemukan 36.298 data ganda. Selain itu, ada juga 143 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah menjadi PNS atau TNI/Polri.

“Dari hasil pengawasan dan pencermatan kami, ditemukan sebanyak 36.398 data ganda,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly, Selasa (6/10).

Ia merincikan, data ganda tersebut terdiri dari ganda nama, tanggal lahir dan alamat. “Kami juga menemukan 30 data pemilih dalam 1 KK, namun beda TPS (Tempat Pemungutan Suara),” bebernya.

Secara keseluruhan, kata Fadly, pihaknya menyampaikan ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS, namun belum diakomodasi oleh KPU Medan.

Selanjutnya Fadly mengatakan terkait data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS. Fadly juga menjelaskan, beberapa alasan mengapa 143 pemilih tersebut dinyatakan TMS. Menurutnya, rata-rata umumnya meninggal dunia, tidak ditemukan pemilihnya di lingkungan tersebut, atau sudah menjadi anggota TNI dan Polri. “Kategori TMS terdiri dari salah pengkodean 70, meninggal dunia 43, dan pindah domisili 30,” tuturnya.

Menyikapi temuan Bawaslu terkait data ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Soal data ganda berdasarkan rekomendasi Bawaslu masih dicermati, jadi belum bisa dikatakan ganda,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nama Miranti, Selasa (6/10).

Diakui Nana, data ganda yang menjadi temuan Bawaslu telah ditelusuri lebih jauh oleh jajaran di tingkat bawah. “Data itu kita cermati, yang kita cermati beberapa, kita cek ternyata tidak ganda, jadi masih dalam pencermatan kira-kira,” bilangnya.

Mengenai 320 nama yang belum diakomodir dan menjadi saran dan perbaikan Bawaslu, disebut Nana juga tengah ditindaklanjuti. “Kita terima, udah kita terima, kita tindaklanjuti dulu, kita tengok betul-betul ganda atau tidak, nanti tak ganda pula. Kita cek dulu, dari 320 berapa banyak yang belum diakomodir masih di cek, tapi sekilas yang kita lihat ada beberapa dari 320 sudah terakomodir di DPS,” pungkasnya.

Seperti diberitakan pada 12 September 2020 lalu, KPU Medan menetapkan DPS untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang. Adapun jumlah DPS yang ditetapkan adalah 1.614.615. “Terdiri dari 788.712 pemilih laki-laki dan 825.903 untuk pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Sabtu (12/9) lalu.

Setelah ditetapkan DPS, kata dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mulai 19 – 28 September 2020. “Kita harahapkan Masyarakat bisa mengkroscek dirinya apakah sudah masuk data pemilih atau belum, pengumuman itu kita lakukan di kantor kecamatan, kelurahan dan tempat strategis yang bisa diakses masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sampai daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. “DPT ditetapkan 16 Oktober, sesuai jadwal,” bebernya. (mbc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/