26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Ungkap Pesan WA KAMI Medan, Ada Skenario Rusuh seperti ‘98

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan peran 4 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap atas tuduhan provokator kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Keempat tersangka ini disebut memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan.

Argo mengatakan, tersangka pertama Khairil Amri selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WhatsApp (WA) grup KAMI Medan. Dia membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat. “Yang disampaikan itu adalah pertama foto kantor DPR RI dimasukkan di WA group, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Khairil juga berperan mengumpulkan massa untuk melempari gedung DPR dan polisi. Dalam pesan di WA grup itu, Khairil menyampaikan agar massa tidak takut kepada aparat.

Sementara itu tersangka Juliana mengirim pesan hasutan dengan menyebut satu batu terkena satu orang, bom molotov membakar 10 orang. “Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” ucap Argo membacakan pesan yang dibuat tersangka.

Kemudian tersangka NZ juga sama mengirim pesan provokatif. Dan terakhir tersangka Wahyu Rasari Putri mengirim pesan massa unjuk rasa wajib membawa bom molotov. Benar saja, saat unjuk rasa pada Kamis (8/10), kantor DPRD Sumatera Utara mengalami banyak kerusakan.

Hal itu menandakan bahwa para tersangka ini menyebar hasutan dengan pola kabar bohong atau hoaks untuk berbuat anarkis. Dalam kasus ini, telepon genggam para tersangka, bukti percakapan WA grup, dan uang Rp 500 ribu sudah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara.

Anggota KAMI sendiri semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis. Sebagian besar dari 8 orang yang diamankan diduga berasal dari KAMI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. “Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ucapnya.

Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Dewan

Sementara, Polrestabes Medan terus mendalami kasus dua sekuriti DPRD Kota Medan yang melempari demonstran dari atas gedung, saat kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law, Kamis (8/10) lalu. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekuriti dan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Medan.

“Itu masih pemeriksaan,” kata Riko saat ditanya, adakah kaitan dengan oknum anggota dewan dalam kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10) sore.

Namun demikian, Riko belum mau berbicara panjang lebar. Ia mengaku akan menyampaikan hasilnya. “Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, dua sekuriti yang melakukan pelemparan karena sakit hati. “Alasan kedua pelaku melakukan pelemparan didasari sakit hati karena sempat terkena lemparan batu,” ujar Martuasah, Selasa (13/10).

Menurutnya, pada saat terjadi pelemparan batu oleh para pendemo, kedua pelaku merasa kesal karena terkena lemparan batu dan terluka. “Pelaku merasa kesal dan melalukan aksi balasan dengan melempar batu dari lantai 7 menggunakan batu bata,” sebutnya. (jpc/ris)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan peran 4 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap atas tuduhan provokator kerusuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Keempat tersangka ini disebut memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan.

Argo mengatakan, tersangka pertama Khairil Amri selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WhatsApp (WA) grup KAMI Medan. Dia membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat. “Yang disampaikan itu adalah pertama foto kantor DPR RI dimasukkan di WA group, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Khairil juga berperan mengumpulkan massa untuk melempari gedung DPR dan polisi. Dalam pesan di WA grup itu, Khairil menyampaikan agar massa tidak takut kepada aparat.

Sementara itu tersangka Juliana mengirim pesan hasutan dengan menyebut satu batu terkena satu orang, bom molotov membakar 10 orang. “Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” ucap Argo membacakan pesan yang dibuat tersangka.

Kemudian tersangka NZ juga sama mengirim pesan provokatif. Dan terakhir tersangka Wahyu Rasari Putri mengirim pesan massa unjuk rasa wajib membawa bom molotov. Benar saja, saat unjuk rasa pada Kamis (8/10), kantor DPRD Sumatera Utara mengalami banyak kerusakan.

Hal itu menandakan bahwa para tersangka ini menyebar hasutan dengan pola kabar bohong atau hoaks untuk berbuat anarkis. Dalam kasus ini, telepon genggam para tersangka, bukti percakapan WA grup, dan uang Rp 500 ribu sudah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara.

Anggota KAMI sendiri semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan karena diduga membuat hasutan agar demo menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menjadi anarkis. Sebagian besar dari 8 orang yang diamankan diduga berasal dari KAMI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, 8 orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. “Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” ucapnya.

Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Dewan

Sementara, Polrestabes Medan terus mendalami kasus dua sekuriti DPRD Kota Medan yang melempari demonstran dari atas gedung, saat kerusuhan unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law, Kamis (8/10) lalu. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekuriti dan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Medan.

“Itu masih pemeriksaan,” kata Riko saat ditanya, adakah kaitan dengan oknum anggota dewan dalam kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10) sore.

Namun demikian, Riko belum mau berbicara panjang lebar. Ia mengaku akan menyampaikan hasilnya. “Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, dua sekuriti yang melakukan pelemparan karena sakit hati. “Alasan kedua pelaku melakukan pelemparan didasari sakit hati karena sempat terkena lemparan batu,” ujar Martuasah, Selasa (13/10).

Menurutnya, pada saat terjadi pelemparan batu oleh para pendemo, kedua pelaku merasa kesal karena terkena lemparan batu dan terluka. “Pelaku merasa kesal dan melalukan aksi balasan dengan melempar batu dari lantai 7 menggunakan batu bata,” sebutnya. (jpc/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/