27.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Hakim Pertanyakan Barang Bukti P.155

DEBAT
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar,” ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut. Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen. Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.(kps/bbs)

DEBAT
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah. Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar,” ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut. Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen. Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.(kps/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/