25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Trauma dan Jatuh Sakit

Pasca Eksekusi Lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel

MEDAN-Pasca eksekusi lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12) lalu, mengakibatkan seorang warga mengalami trauma dan jatuh sakit. Dia adalah Arbian Hasibuan (66), yang sempat melakukan perlawanan dengan bertahan di dalam rumah bersama keluarganya. Menurut Awi (40), anak Arbian Hasibuan, saat dijumpai Sumut Pos di lokasi eksekusi, Sabtu (3/12), akibat rumah yang ditempati ibunya selama 30 tahun itu dihancurkan tim juru sita PN Medan, penyakit Arbian kambuh.

Bahkan, nenek renta ini tak mau makan dan tak henti-hentinya menanggis, terbayang rumahnya yang dirobohkan dengan Blodozer. “Penyakit ibu kambuh lagi. Dia tidak mau makan setelah rumah kami dihancurkan. Sekarang ibu tinggal sama adikku di Jalan Jati, Gang Keluarga,” kata Awi. Awi menjelaskan, sebelum rumah mereka dihancurkan, mereka sudah membuat perjanjian dengan juru sita PN Medan dan penggugat yang menang di atas kertas disertai materai agar eksekusi terhadap rumah mereka ditunda hingga Senin (5/12) mendatang.

“Kami sudah minta untuk membongkar sendiri pada Senin depan kepada orang itu (PN Medan dan Penggugat yang menang, Red), karena ibu saya punya tanah di kawasan Tajung Mulai. Kalau kami bongkar sendiri, kami tinggal beli batu bata dan semen, sedangkan kayu-kayu, kusen, jendela dan pintu bisa diambil dari bangunan rumah kami ini. Bahkan, kami pun sudah membayar orang untuk membongkar rumah kami dengan upah Rp1 juta lebih,” ungkap Awi. Sementara itu, warga lainnya juga mengaku kecewan dengan juru sita PN Medan yang melakukan eksekusi, kemarin sore.

Pasalnya, sejumlah warga sudah melakukan perjanjian untuk membongkar sendiri bagunan rumahnya dalam tempo 5 hari, namun pihak juru sita PN Medan melanggar perjanjian tersebut. Selain kehilangan tempat, warga juga mengalami kerugian materi, seperti yang Darsono Hadi (34), pengusaha alat kantor dan pergudangan. Tempat menyimpan barang usahanya hancur, rata dengan tanah. “Kerugian yang ku alami hingga miliaran rupiah. Pasal, beberapa hari sebelum eksekusi, aku baru memasukkan barang alatalat perkantoran ke gudang satu container,” ungkapnya.

Pendeta Bunsui Tigor melalui kuasa hukumnya Hotma Situmpol melalui ponselnya mengungkapkan, mereka juga telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sebanyak empat kali ke PN Medan. Pasalnya, mereka masih mengajukan perlawanan hukum. “Kita sudah melayangkan surat ke PN Medan untuk ditangguh eksekusi sebelum diputuskan gugat kami. Seandainya kami menang, siapa yang mengganti rugi bangunan kami,” ujarnya.(gus)

Pasca Eksekusi Lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel

MEDAN-Pasca eksekusi lahan di Jalan Jati, Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12) lalu, mengakibatkan seorang warga mengalami trauma dan jatuh sakit. Dia adalah Arbian Hasibuan (66), yang sempat melakukan perlawanan dengan bertahan di dalam rumah bersama keluarganya. Menurut Awi (40), anak Arbian Hasibuan, saat dijumpai Sumut Pos di lokasi eksekusi, Sabtu (3/12), akibat rumah yang ditempati ibunya selama 30 tahun itu dihancurkan tim juru sita PN Medan, penyakit Arbian kambuh.

Bahkan, nenek renta ini tak mau makan dan tak henti-hentinya menanggis, terbayang rumahnya yang dirobohkan dengan Blodozer. “Penyakit ibu kambuh lagi. Dia tidak mau makan setelah rumah kami dihancurkan. Sekarang ibu tinggal sama adikku di Jalan Jati, Gang Keluarga,” kata Awi. Awi menjelaskan, sebelum rumah mereka dihancurkan, mereka sudah membuat perjanjian dengan juru sita PN Medan dan penggugat yang menang di atas kertas disertai materai agar eksekusi terhadap rumah mereka ditunda hingga Senin (5/12) mendatang.

“Kami sudah minta untuk membongkar sendiri pada Senin depan kepada orang itu (PN Medan dan Penggugat yang menang, Red), karena ibu saya punya tanah di kawasan Tajung Mulai. Kalau kami bongkar sendiri, kami tinggal beli batu bata dan semen, sedangkan kayu-kayu, kusen, jendela dan pintu bisa diambil dari bangunan rumah kami ini. Bahkan, kami pun sudah membayar orang untuk membongkar rumah kami dengan upah Rp1 juta lebih,” ungkap Awi. Sementara itu, warga lainnya juga mengaku kecewan dengan juru sita PN Medan yang melakukan eksekusi, kemarin sore.

Pasalnya, sejumlah warga sudah melakukan perjanjian untuk membongkar sendiri bagunan rumahnya dalam tempo 5 hari, namun pihak juru sita PN Medan melanggar perjanjian tersebut. Selain kehilangan tempat, warga juga mengalami kerugian materi, seperti yang Darsono Hadi (34), pengusaha alat kantor dan pergudangan. Tempat menyimpan barang usahanya hancur, rata dengan tanah. “Kerugian yang ku alami hingga miliaran rupiah. Pasal, beberapa hari sebelum eksekusi, aku baru memasukkan barang alatalat perkantoran ke gudang satu container,” ungkapnya.

Pendeta Bunsui Tigor melalui kuasa hukumnya Hotma Situmpol melalui ponselnya mengungkapkan, mereka juga telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sebanyak empat kali ke PN Medan. Pasalnya, mereka masih mengajukan perlawanan hukum. “Kita sudah melayangkan surat ke PN Medan untuk ditangguh eksekusi sebelum diputuskan gugat kami. Seandainya kami menang, siapa yang mengganti rugi bangunan kami,” ujarnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/