30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan, Senin (11/5/2014) lalu. Saat ini, terminal Amplas dinilai jorok.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan..

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mengakui ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih.

Namun, penyidik Kejati Sumut masih menutup rapat-rapat status yang akan terima oleh Gunawan sebagai tersangka. Tapi, penyidik terus mendalami keterlibatan Gunawan dalam kasus korupsi mega proyek itu.”Kita lihat lah, kalau ke situ (Gunawan sebagai tersangka), kita akan transparan. Kawan-kawan media bisa memantau proses penyidikan kita lakukan,” tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (9/12) siang.

Iwan Ginting enggan membeberkan secara detail atas status yang akan disandang mantan orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Medan itu. Dengan alasan masih fokus dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut.”Bagaimana faktanya (keterlibatan Gunawan), kita akan verifikasi lagi,” jelas Iwan Ginting.

Begitu juga Iwan Ginting menutup rapat terhadap identitas tiga tersangka dalam kasus ini. Meski penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan nama tersangka.”Jangan dulu, nanti melarikan diri lagi tersangkanya seperti kasus Bank Sumut. Terakhir jadi utang pekerjaan kita sekarang. Pastinya, akan kita sampaikan kepada media. Tapi, sabar dulu yah,” ujarnya.

Dengan penuturan Iwan Ginting, bisa disimpulkan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut, diduga salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Gunawan sang mantan Kadis Perkim Kota Medan.”Kita sudah melakukan ekspos internal (untuk penetapan tersangka),” cetusnya.

Iwan Ginting menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN). Untuk PKN ini, penyidik bekerjasama dengan akuntan publik. Bukan, berkoordinasi dengan auditor BPKP Sumut.”Penanganan penyidikan saat ini, menunggu perhitungan kerugian negara (PKN). Kita menggunakan akuntan publik untuk PKN-nya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pengecekan fisik proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas langsung terjun ke lokasi bersama tim ahli dari Politeknik Medan.”Cek fisik sudah kita lakukan,” katanya.

Dengan hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik dilakukan, penyidikan memiliki penghitungan kerugian negara sementara. Iwan Ginting mengatakan bahwa kerugian negara sementara mencapai Rp500 juta.”Itu hasil cek audit fisik kita lakukan. Untuk keseluruhan PKN-nya menunggu hasil audit PKN lah,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.

Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.”Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/ila)

 

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan, Senin (11/5/2014) lalu. Saat ini, terminal Amplas dinilai jorok.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan..

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut mengakui ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih.

Namun, penyidik Kejati Sumut masih menutup rapat-rapat status yang akan terima oleh Gunawan sebagai tersangka. Tapi, penyidik terus mendalami keterlibatan Gunawan dalam kasus korupsi mega proyek itu.”Kita lihat lah, kalau ke situ (Gunawan sebagai tersangka), kita akan transparan. Kawan-kawan media bisa memantau proses penyidikan kita lakukan,” tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (9/12) siang.

Iwan Ginting enggan membeberkan secara detail atas status yang akan disandang mantan orang nomor satu di Dinas Perkim Kota Medan itu. Dengan alasan masih fokus dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut.”Bagaimana faktanya (keterlibatan Gunawan), kita akan verifikasi lagi,” jelas Iwan Ginting.

Begitu juga Iwan Ginting menutup rapat terhadap identitas tiga tersangka dalam kasus ini. Meski penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan nama tersangka.”Jangan dulu, nanti melarikan diri lagi tersangkanya seperti kasus Bank Sumut. Terakhir jadi utang pekerjaan kita sekarang. Pastinya, akan kita sampaikan kepada media. Tapi, sabar dulu yah,” ujarnya.

Dengan penuturan Iwan Ginting, bisa disimpulkan dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut, diduga salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Gunawan sang mantan Kadis Perkim Kota Medan.”Kita sudah melakukan ekspos internal (untuk penetapan tersangka),” cetusnya.

Iwan Ginting menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN). Untuk PKN ini, penyidik bekerjasama dengan akuntan publik. Bukan, berkoordinasi dengan auditor BPKP Sumut.”Penanganan penyidikan saat ini, menunggu perhitungan kerugian negara (PKN). Kita menggunakan akuntan publik untuk PKN-nya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejati Sumut sudah melakukan pengecekan fisik proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas langsung terjun ke lokasi bersama tim ahli dari Politeknik Medan.”Cek fisik sudah kita lakukan,” katanya.

Dengan hasil penyidikan sementara dari pengecekan fisik dilakukan, penyidikan memiliki penghitungan kerugian negara sementara. Iwan Ginting mengatakan bahwa kerugian negara sementara mencapai Rp500 juta.”Itu hasil cek audit fisik kita lakukan. Untuk keseluruhan PKN-nya menunggu hasil audit PKN lah,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dengan status penyidikan (Dik) ini, sudah memeriksa 20 saksi, salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan sejumlah pejabat Dinas Perkim Kota Medan, yakni pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perkim Kota Medan serta seorang rekanan dalam kasus ini.

Permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.”Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/